Aturan Keselamatan Kapal Diminta Tak Korbankan Kelancaran Penyeberangan

3 months ago 74

loading...

Penerapan larangan beroperasi atau pembatasan kapasitas secara mendadak dinilai berisiko menimbulkan kekurangan armada, menghambat mobilitas masyarakat, dan mengganggu jalur logistik penting. Foto/Dok

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( GAPASDAP ) mengapresiasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan atas langkah cepat dalam meningkatkan keselamatan pelayaran melalui Surat Edaran SE-DJPL 22 Tahun 2025. Kebijakan itu sangat penting untuk penguatan keselamatan.

"Kebijakan ini merupakan respons penting atas kecelakaan kapal penyeberangan yang baru-baru ini terjadi," kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, Kamis (31/7).

Dia menjelaskan, Gapasdap mendukung penuh setiap upaya untuk mencegah terulangnya musibah di bidang pelayaran, karena keselamatan pelayaran adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar. Namun, Gapasdap memandang implementasi kebijakan tersebut harus realistis, adil, dan disertai dengan langkah pendukung yang memadai, agar tujuan peningkatan keselamatan pelayaran tidak mengorbankan kelancaran penyeberangan dan distribusi logistik nasional.

Baca Juga: Cegah Antrean Panjang Kendaraan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Gapasdap Minta Ini

Khoiri menjelaskan, sejumlah hal yang penting dilakukan terkait dengan implementasi SE tersebut. Pertama, kegiatan audit dan pembatasan operasional harus terukur dan bertahap. Menurut dia, audit dan evaluasi terhadap kapal hasil perombakan perlu dijalankan secara transparan dan bertahap.

Penerapan larangan beroperasi atau pembatasan kapasitas secara mendadak berisiko menimbulkan kekurangan armada, menghambat mobilitas masyarakat, dan mengganggu jalur logistik penting seperti yang terjadi di lintas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk .

Kedua, batas muat tidak bisa seragam 75%. Pembatasan muat tanpa mempertimbangkan garis muat (Plimsoll Mark) dan hasil uji stabilitas setiap kapal berpotensi menimbulkan kebijakan yang tidak adil dan tidak efisien.

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |