Dipecat dari Kadin, Ini Tiga Tersangka yang Lakukan Pemalakan di Cirebon

11 hours ago 8

loading...

Ketum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga anggota Kadin yang diduga terlibat dalam kasus pemalakan di Cirebon. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga anggota Kadin yang diduga terlibat dalam kasus pemalakan di PT Chengda Engineering, Cilegon, Banten. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tindakan yang dinilai mencoreng nama baik organisasi.

Anindya menegaskan Kadin menghormati asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, ketiga anggota tersebut akan dinonaktifkan hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kadin juga berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," ujar Anindya dalam keterangan resminya, Minggu (18/5).

Baca Juga: Anindya Bakrie Angkat Bicara soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Chandra Asri Rp15 Triliun

Pernyataan ini menunjukkan sikap Kadin yang ingin menjaga integritas dan reputasi organisasi di tengah situasi yang memprihatinkan. Anindya juga menyampaikan penyesalan atas insiden yang terjadi pada Jumat (9/5), ketika ketiga anggota Kadin mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali. Mereka datang untuk menanyakan janji yang pernah diberikan, namun situasi berubah menjadi intimidasi.

"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ungkap Anindya. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Kadin.

Ketiga anggota Kadin yang dinonaktifkan tersebut adalah Ismatullah Ali, Muhammad Salim, dan Rafaju. Dalam insiden tersebut, Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak meja dan meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang. Tindakan ini jelas melanggar etika bisnis yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Kadin.

Sementara, Muhammad Salim diduga melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek, yang juga merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Rafaju, di sisi lain, mengancam untuk menghentikan proyek jika Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) tidak dilibatkan dalam proyek PT Chengda.

Ketiga anggota tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Mereka terlibat dalam kasus permintaan proyek pembangunan pabrik CA-EDC, yang merupakan anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk.

Baca Juga: Palak Investor China Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka lalu Ditahan

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |