Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:31 WIB
Interior Kereta Makan KA Pandalungan. FOTO/X
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan akan tetap bebas asap rokok. Kebijakan ini disebut sebagai komitmen perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan selama perjalanan.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan kebijakan tersebut berlandaskan regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah sejak 2014. Menurutnya, KAI akan terus mempertahankan prinsip perjalanan bebas asap rokok demi memberikan udara yang bersih dan sehat di setiap rangkaian kereta.
"Kami selalu memastikan perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, termasuk udara yang bersih dan sehat. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan fokus pada kualitas layanan," kata Anne dalam keterangan resminya, Kamis (21/8).
Baca Juga: Usul KAI Sediakan 1 Gerbong untuk Merokok, DPR: Saya Yakin Menguntungkan
Anne menjelaskan, kebijakan bebas asap rokok mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan yang melarang aktivitas merokok di seluruh sarana angkutan umum, termasuk kereta api. Larangan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Infografis
Jenderal yang Berani Tolak Permintaan AS Memulai Perang Dunia III