loading...
Berkat sertifikat halal yang dikantongi Kaloci PTK, Welly mengaku omzet usahanya melonjak. Pada akhir 2024, Welly mengaku ada peningkatan penjualan hingga 11% secara tahunan. Foto/Dok
JAKARTA - Bagi pelaku UMKM di Indonesia, sertifikat halal merupakan hal penting untuk dimiliki. Namun tidak jarang dari mereka belum memilikinya. Pendapat ini salah satunya disampaikan Welly Kent Sent (31), pelaku usaha asal Pontianak, Kalimantan Barat. Welly adalah pemilik Kaloci PTK, sebuah UMKM yang bergerak di sektor makanan.
Kaloci PTK, sesuai namanya, menjual kaloci atau jajanan tradisional khas Pontianak yang mirip mochi dan terbuat dari tepung ketan. Menurut Welly, banyak pelaku UMKM belum memahami tata cara dan prosedur mengurus sertifikat halal. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, dokumen tersebut wajib dimiliki seluruh pelaku UMKM selambatnya Oktober 2026.
Welly mengaku bersyukur ketika mengetahui keberadaan program pelatihan sertifikasi halal dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pada 2024 lalu. Saat itu, BCA membantu proses sertifikasi halal Kaloci PTK dan pelaku UMKM lainnya melalui program pelatihan sertifikasi halal. Kaloci PTK adalah 1 dari 2.000 pelaku UMKM yang mendapat sertifikat halal atas dukungan program Bakti BCA sepanjang 2024.
Baca Juga: Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal UMKM di 2026
Tak seperti yang dibayangkan sebelumnya, Welly menyebut proses pengurusan sertifikat halal yang didampingi BCA berjalan secara cepat dan gratis. "Dari situ, dampak yang kami rasakan setelah produk kami ini sudah memiliki sertifikat halal adalah jadi lebih percaya diri," kata Welly saat ditemui di Batam beberapa waktu lalu.
Welly mengandaikan, pelaku UMKM yang belum bersertifikat halal ibarat mobil tanpa wiper. Sebenarnya dapat saja tetap menjajakan produknya ke pasar. Namun, dengan adanya “wiper” berupa sertifikat halal, usaha dan produk Kaloci PTK kini dapat terus dipasarkan tanpa takut diterpa “hujan dan badai.”