loading...
Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO), Dedy Rochimat mengatakan, Amerika Serikat merupakan pasar utama bagi ekspor mebel Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap industri mebel Indonesia . Kenaikan tarif ini dikhawatirkan akan menurunkan utilitas industri, yang pada akhirnya dapat berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO), Dedy Rochimat mengatakan, Amerika Serikat merupakan pasar utama bagi ekspor mebel Indonesia. Dari total nilai ekspor mebel Indonesia yang mencapai USD2,2 miliar, sekitar 60% ditujukan ke pasar AS. Dengan adanya kebijakan tarif ini, potensi penurunan ekspor ke AS bisa berdampak besar bagi keberlangsungan industri mebel dalam negeri.
"Kita harus tetap bijak dalam merespons kebijakan proteksionisme yang diterapkan oleh pemerintah AS. Meski begitu, kita juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan segera menyusun langkah-langkah antisipasi," ujar Dedy Rochimat.
Untuk merespons kebijakan tarif AS, pemerintah Indonesia dapat menyesuaikan tarif impor terhadap produk asal AS dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap hubungan bilateral. Selain itu, diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara non-tradisional yang telah diinisiasi pemerintah dalam beberapa tahun terakhir dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS.
Di samping upaya ekspansi pasar ekspor, optimalisasi pasar domestik juga perlu diperkuat. Peningkatan belanja pemerintah terhadap produk lokal akan menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, realokasi anggaran guna meningkatkan belanja pemerintah terhadap produk dalam negeri harus didorong.
Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga telah diimplementasikan secara konsisten untuk melindungi industri nasional. Pemerintah perlu mengawasi tata kelola industri agar dapat mengurangi masuknya produk impor murah dan ilegal yang dapat mengganggu daya saing industri nasional.
Selain perlindungan pasar, industri mebel Indonesia harus terus meningkatkan daya saingnya melalui peningkatan kualitas produk, desain, teknologi, serta efisiensi bahan baku dan fasilitas produksi. Untuk mendukung hal ini, kebijakan insentif bagi industri padat karya harus diperkuat, baik untuk industri berorientasi ekspor maupun pasar domestik.
Dalam jangka panjang, peningkatan daya saing industri juga bergantung pada kualitas tenaga kerja. Implementasi pendidikan vokasi yang menghasilkan lulusan siap pakai dengan keahlian teknologi yang mumpuni menjadi kunci dalam meningkatkan produktivitas dan inovasi industri mebel nasional.
Selain itu, kepastian hukum bagi dunia usaha juga menjadi aspek penting. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memperkuat kapasitas dalam menegakkan hukum guna menciptakan ekosistem industri yang kondusif.
Dedy Rochimat menegaskan ASMINDO siap untuk bekerja sama dengan pemerintah serta berbagai asosiasi industri lainnya dalam merumuskan kebijakan strategis guna membangun ekosistem industri mebel dan kerajinan yang kuat dan berdaya saing di tengah dinamika perdagangan global.
(akr)