BEI Gembok Saham Wijaya Karya usai Gagal Lunasi Surat Utang

2 months ago 39

loading...

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) pada sesi pertama, Selasa (18/2/2025). Foto/Dok

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) pada sesi pertama, Selasa (18/2/2025). Pantauan market, saham WIKA tak bergerak sejak bel pembukaan.

Pada sesi terakhir Senin (17/2), saham WIKA sempat naik 3,55% ke Rp204, beranjak naik ke level psikologis. Pergerakan awal pekan kemarin terhitung membawa saham WIKA menyentuh level tertinggi dalam sepekan terakhir.

Baca Juga

5 BUMN dengan Utang Terbanyak per Juni 2024, Ada yang Tembus Ratusan Triliun

Ini berlangsung seiring reli pada 12-13 Februari lalu, sehingga secara akumulatif (berdasarkan data IDXMobile), saham WIKA terapresiasi 11,48 persen dalam seminggu terakhir.

Bukan tanpa alasan adanya gembok terhadap saham entitas BUMN Karya ini. Pasalnya, ini berlangsung setelah WIKA mengumumkan gagal membayar pelunasan dua instrumen surat utang tepat pada Senin malam (17/2).

WIKA gagal melunasi Obligasi Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).

Ini diketahui sehubungan belum efektifnya dana pelunasan pokok dari penerbit efek (WIKA) di rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Bersama ini kami informasikan bahwa pembayaran pelunasan pokok kepada pemegang obligasi dan sukuk melalui Pemegang Rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2025 ditunda,” tulis KSEI dalam pengumuman.

Baca Juga

Ini Sikap Wijaya Karya Soal Rencana Peleburan BUMN Karya

Sebagai informasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk hingga 14 Februari belum mendapatkan perjanjian baru di 2025 yang dapat digunakan untuk menghasilkan arus kas masuk agar bisa melunasi atas seluruh nilai obligasi dan sukuk. Padahal, pembayaran obligasi dan sukuk ini bakal jatuh tempo pada 18 Februari 2025.

“Sampai dengan surat ini dibuat, Perseroan belum mendapatkan perjanjian baru,” Corporate Secretary Mahendra Vijaya dalam keterbukaan info di situs Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 15 Februari 2025.

(akr)

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |