Choirul Anwar, Eks Dirut KBS, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

13 hours ago 9

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), berinisial CA atau Choirul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut disebut berdampak terhadap kualitas pengelolaan dan perawatan satwa di KBS.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.

Menurut penyidik, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024. Anggaran perusahaan diduga digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Modus yang dilakukan, kata Punia, yakni dengan memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan.

Selanjutnya, dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar pada rentang 2023 hingga 2024. Pengeluaran tersebut diduga disetujui oleh pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan pada saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar,” kata Punia.

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Punia menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional kebun binatang, termasuk perawatan dan pemenuhan pakan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut disebut berdampak pada fasilitas KBS maupun kesehatan satwa.

“Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” jelas Punia.

Ia menjelaskan, anggaran yang diduga disalahgunakan tersebut seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional kebun binatang, salah satunya perawatan dan pemberian pakan satwa.
“Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang,” katanya.

Dalam penyidikan, Kejati Jatim juga menemukan adanya dugaan pengurangan penggunaan anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan oleh Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkas Punia. Tok

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |