Pasuruan, Timurpos.co.id – Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Wayan Abdillah di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mendapat perhatian serius. Korban telah melaporkan peristiwa yang terjadi pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/50/VII/2026/SPKT Polsek Prigen.
Dalam laporannya, Wayan Abdillah mengaku mengalami pemukulan yang menyebabkan dirinya merasa pusing dan nyeri. Ia menduga aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh Darmaji bersama beberapa orang lainnya.
Namun, dalam surat tanda terima laporan tersebut, identitas terlapor yang tercantum baru satu orang, yakni Darmaji.
Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, yang juga Direktur TSR 911, mengecam dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, dan objektif.
“Kami mengutuk keras dugaan tindakan pengeroyokan terhadap staf sekaligus klien kami. Apabila fakta penyidikan nantinya membuktikan bahwa perbuatan dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, maka penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada satu nama. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dr. Teguh.
Ia juga meminta penyidik segera memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian, mengumpulkan rekaman CCTV apabila tersedia, melakukan visum et repertum terhadap korban, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, Dr. Teguh mendesak Kapolres Pasuruan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.
“Kami meminta Kapolres Pasuruan segera memerintahkan penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Apabila telah ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang diduga terlibat agar diproses sesuai ketentuan KUHAP dan pasal pidana yang diterapkan disesuaikan dengan fakta hukum yang ditemukan,” tegasnya.
Menurut Dr. Teguh, apabila hasil penyidikan nantinya menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 170 KUHP sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Apabila fakta hukum menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, maka penerapan Pasal 170 KUHP patut dipertimbangkan. Namun, penentuan pasal yang diterapkan tentu menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut melakukan kekerasan atau memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana tersebut, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum berharap Polres Pasuruan dapat menangani perkara ini secara cepat, objektif, dan profesional agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang benderang.
“Negara tidak boleh kalah terhadap aksi kekerasan. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok
Jumlah Pengunjung 12

14 hours ago
9

















































