Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan dugaan hilangnya dana nasabah kembali mencuat. Kali ini, seorang nasabah Bank OCBC Surabaya, Ir. H. Syahwan, BSC., MMA, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan transaksi overbooking tanpa persetujuannya. Rabu (9/9/2026).
Kasus tersebut kini berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Syahwan melalui kuasa hukumnya terhadap PT Bank OCBC NISP Tbk dan pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kuasa hukum Syahwan, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., mengatakan berdasarkan rekening koran milik kliennya, terdapat transaksi overbooking dana sebesar Rp500 juta pada 14 Januari 2025 kepada dua nasabah, masing-masing bernama Rizki Saputra dan Rian Suryana.
Menurut Agus, transaksi tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari kliennya.
“Ini bukan di-hack, melainkan diduga terjadi melalui sistem perbankan dan kami menduga ada penyalahgunaan oleh oknum pegawai bank,” ujar Agus Mulyo kepada awak media.
Ia menegaskan, pihaknya mendasarkan dugaan tersebut pada dokumen rekening koran yang dimiliki kliennya.
Selain persoalan transaksi dana, gugatan yang diajukan Syahwan juga berkaitan dengan fasilitas kredit EB-KRK serta proses lelang aset miliknya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan fasilitas kredit EB-KRK tertanggal 15 November 2013 antara penggugat dan tergugat I batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan proses lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya atas permohonan tergugat I pada 29 Juli 2026 sebagai lelang yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, penggugat meminta agar pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 887/Kelurahan Rangkah, seluas 257 meter persegi, yang tercatat atas nama Syahwan Haji, BSC., dan berlokasi di Jalan Rangkah VII No. 52–54, RT 05/RW 01, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya.
Penggugat juga meminta agar turut tergugat diperintahkan melakukan pemblokiran terhadap sertifikat hak milik tersebut.

Bank OCBC Belum Berikan Tanggapan
Untuk memperoleh konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian mendatangi kantor Bank OCBC Surabaya di Jalan Raden Saleh.
Namun, pihak legal maupun manajemen bank belum dapat ditemui. Seorang petugas keamanan di lokasi menyampaikan bahwa untuk bertemu dengan pihak terkait diperlukan janji terlebih dahulu atau surat resmi.
“Saya tidak tahu (pihak legal). Kalau mau bertemu harus ada janji atau bersurat dulu,” ujar petugas keamanan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bank OCBC Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan transaksi overbooking tersebut maupun gugatan PMH yang diajukan Syahwan.
Kasus ini selanjutnya masih bergulir di PN Surabaya dan seluruh dalil serta tudingan para pihak tentunya perlu dibuktikan dalam proses persidangan. Tok
Jumlah Pengunjung 66

6 hours ago
6

















































