Surabaya, Timurpos.co.id – Driver Ojek Online (ojol) Ahmad Sopian dituntut tiga tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana menampung uang Rp 119,8 miliar hasil pembobolan Bank Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bukan hanya itu, Sopian juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap melanggar Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan sengaja menerima atau menampung baik untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui berasal dari perintah transfer dana secara melawan hukum,” kata JPU Lujeng saat membacakan surat tuntutan di PN Surabaya. Kamis (17/04/2025).
Pengacara Sopian, Endang Sukmawati menyatakan, bahwa kliennya tidak pernah menikmati uang itu. Sopian tidak tahun rekeningnya digunakan pelaku untuk menampung uang hasil pembobolan. Hingga kini kedua pelaku masih buron. “Hanya terima Rp 250 ribu dari pelaku karena identitasnya dipakai untuk pembuatan rekening digital,” kata Endang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakmatwati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, berawal di grup facebook Jual Beli Rekeningterdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening, selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chatke aplikasi Whatsapp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmasdanterdakwa akan dibayar Rp 250 ribu.
Selanjutnya pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomorrekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus, lalu memasukkan data nama Terdakwa Ahmad Sopian, nomer telpon dan Emailnya ([email protected]), setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut berikut username : Fortune77 dan Password : 132123 diserahkan kepada Reza (DPO).
Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp5 miliar dengan jumlah total per transaksi Rp250 juta apabila menggunakan Bi-Fast, yang mana hal ini tidak sesuai dengan profilpendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut.
Bahwa terdakwa menggunakan sarana dan prasarana dalam mengakses media social berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A30 dan untuk melakukan transfer Dana maupun BI-Fast.
Bahwa berdasarkan data portal Bank Indonesia ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943 (seratus sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga Rupiah) yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 483 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sebanyak satu kali transaksi. Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke Bank lain sebanyak 12 rekening Bank milik orang yang berbeda antara lain : Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian (terdakwa) pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689.
Bahwa terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Danadengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang senilai Rp2.249.995.689,tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:
1. Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 kali transaksi.
2. Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 kali transaksi.
3. Bank BRI nomor rekening 145398201605000141 dengan melakukan 34 kali transaksi.
4. Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 kali transaksi.
Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke Aset Crypto dan dikirim kembali ke Aset Crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa).
Bahwa PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur memiliki PC (program computer) pada laptop Merek Lenovo seri Thinkpad dengan IP Address 192.171.8.94 berfungsi sebagai monitoring dan keamanan operasi jaringan, yang telah terpasang anti virus dengan jenis Kaspersky, yang masa aktif anti virusnya selalu otomatis diperpanjang dari perusahaan. Dan dalam pergantian user serta password dilakukan setiap bulan sekali.
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2024 PC dengan alamat IP tersebut dalam posisi tidak dimatikan dan tanpa adanya pengawasan untuk waktu lama, sehingga menimbulkan transaksi anomaly (tidak wajar) pada BI-Fast Bank Jatim dengan menggunakan script di Server CI – CONN yang baru diketahui pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur (Jatim) mengalami kerugian senilai Rp.119.957.741.943 dan didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 81 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jumlah Pengunjung 2