Dugaan Gratifikasi SRUT di BPTD Jatim dan Dishub Trenggalek: KCB Desak KPK Periksa Muiz Thohir Cs

3 days ago 8

Kota Surabaya, Timurpos.co.id — Dugaan praktik korupsi kembali menyeruak di tubuh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proses penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor yang diduga melibatkan gratifikasi antara pejabat BPTD dan Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek.

Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, dalam aksi demonstrasi yang digelar pada Senin (28/04/2025), menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Kepala BPTD Muiz Thohir beserta sejumlah pejabat lainnya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SRUT.

KCB menyoroti kerja sama antara KUPT Dishub Trenggalek dan karoseri yang disebut tidak memenuhi standar alias “abal-abal”, namun tetap mendapat fasilitas negara dalam proses pengujian kendaraan. Dugaan intervensi KUPT dalam proses tersebut diperkuat oleh pernyataan warga setempat yang menyebut tidak ada aktivitas uji kendaraan di lokasi karoseri.

Empat nama yang kini menjadi fokus desakan KCB untuk diperiksa adalah Muiz Thohir (Kepala BPTD), Fuad Nur Alam (Kasi Sarana), M. Irfandy (Koordinator Tim Penguji), dan Endrawan (Kepala UPT Trenggalek). Mereka dituduh mengalihkan proses uji kendaraan milik CV Sidomulyo Barokah dari karoseri resmi ke lokasi KIR yang disiapkan khusus, yang dinilai melanggar ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 145 Tahun 2018.

Muiz Thohir sendiri bukan nama baru dalam pusaran dugaan pelanggaran. Saat menjabat di BPTD Kelas II Kalimantan Timur, ia pernah disorot karena dugaan pengaturan tarif pelabuhan dan praktik “cashback”. Menurut KCB, mutasinya ke Jawa Timur terjadi hanya berselang beberapa hari setelah kasus tersebut mencuat.

Laporan LHKPN menunjukkan lonjakan harta kekayaan Muiz Thohir sejak 2020 hingga 2024. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi, terutama dalam proses penerbitan SRUT dan pengadaan proyek.

Tak hanya soal SRUT, KCB juga mengungkap dugaan monopoli dan manipulasi dalam proyek pengadaan di lingkungan BPTD Jatim. Salah satu contohnya adalah manipulasi tanggal kontrak proyek yang seharusnya ditandatangani pada 9 Februari 2024, namun diubah menjadi 29 Februari oleh PPK Ery Sadewo. Proyek tersebut pun dilaporkan bermasalah dalam pelaksanaan dan kualitas.

“Yang lebih murah dan lolos evaluasi malah disingkirkan. Pemenangnya justru rekanan dengan harga tertinggi. Ini bukan proyek, ini penyamunan anggaran,” tegas juru bicara KCB dalam orasinya.

Dalam aksi di halaman kantor BPTD, massa KCB juga menggelar teatrikal simbolis dengan menyembelih ayam hitam dan menabur bunga, sebagai bentuk protes atas apa yang mereka sebut sebagai “kantor yang telah dikutuk korupsi”.

Tuntutan KCB:

1. Pemeriksaan oleh KPK dan Kejaksaan terhadap pejabat terkait dugaan gratifikasi SRUT.

2. Audit investigatif menyeluruh oleh Kemenhub dengan menggandeng BPK dan KPK.

3. Audit ulang seluruh proyek pengadaan di BPTD Kelas II Jatim.

4. Pemeriksaan aliran gratifikasi ke pejabat di Ditjen Perhubungan Darat.

5. Penahanan dan pengadilan terhadap Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, dan M. Irfandy sebelum mutasi atau penghilangan barang bukti.

KCB menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekaman pengakuan kontraktor, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan KPK.

“SRUT bukan sekadar dokumen, tapi soal keselamatan di jalan raya. Jika aparat penegak hukum tak bergerak, publik yang akan menuntut keadilan,” pungkas KCB. TOK/Sam

Jumlah Pengunjung 16

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |