loading...
Bank Indonesia (BI) akan mengevaluasi secara berkala ambang batas (threshold) dalam desain baru Kebijakan Insentif KLM. FOTO/Getty Image
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mengevaluasi secara berkala ambang batas (threshold) 19% dalam desain baru Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk memastikan redistribusi likuiditas antarbank berjalan efektif. Evaluasi tersebut juga ditujukan untuk memperkuat fungsi intermediasi perbankan dan mendorong pendalaman pasar uang domestik.
"Kita lihat jumlahnya, semakin meningkat atau tidak, pelakunya di pasar uangnya, kemudian volumenya. Dari situ kita punya indikator-indikator untuk melihat apakah sudah efektif," ujar Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis dalam Taklimat Media BI di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Tok! Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Terpilih Periode 2026-2031
Alexander mengatakan penyesuaian desain KLM dilakukan karena distribusi likuiditas antarbank belum merata. Pertumbuhan kredit yang lebih cepat dibandingkan dana pihak ketiga (DPK) membuat sebagian bank menghadapi keterbatasan likuiditas, sementara kelompok bank lain memiliki cadangan surat berharga yang relatif tinggi.
Mulai 1 September 2026, skema KLM interest channel sebesar 1% akan digantikan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar 2%. Insentif tambahan tersebut diberikan kepada bank yang mampu menjaga rasio kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo rupiah di bawah threshold 19% dari total pendanaan.
Sementara itu, porsi insentif KLM financing channel disesuaikan menjadi maksimal 4%, sehingga total potensi insentif berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) meningkat hingga 6% dari DPK. Menurut Alexander, perubahan tersebut diharapkan mendorong bank dengan buffer likuiditas besar menyalurkan dana kepada bank yang membutuhkan melalui transaksi repo maupun instrumen pasar uang lainnya.


















































