Jalan Dua Arah di Ama Hami Dipagari Oknum Warga

1 week ago 13
Pagar
Jalan dua arah  yang dipagari di sebelah  utara dan selatan jalan di bagian barat Pasar Ama Hami, Rabu (19/3). 

bimanews.id-Lahan Reklamasi di kawasan Ama Hami, Kota Bima,  dipagari kelilingi oleh oknum warga. Termasuk jalan dua arah yang dibangun Pemerintah Kota Bima sebelah barat lahan sebut juga dipagari. 

Pantauan di lapangan Rabu, (19/3), lahan tersebut dipagari dengan seng, mengambil setengah badan jalan dua arah. Terpampang spanduk di pagar dengan tulisan 'tanah ini milik Bobby Chandra SHM Nomor 2079. Putusan pengadilan Raba Bima Nomor : 62/pdt.G/2024/PN.RBi, kuasa hukum Muhamad Haekal'.

Di sekitar lahan yang  dipagari itu,  terdapat banyak berdiri lapak pedagang dan beberapa unit bangunan rumah warga. Termasuk  lokasi mangkal puluhan supir truk yang menjual pasir.

Hafid, 40 tahun, salah seorang warga yang berada di lokasi mengaku terkejut dengan pemagaran  lahan dan jalan. Padahal kata dia, lokasi yang dipagari tersebut merupakan akses jalan umum di kawasan reklamasi Ama Hami.

"Tiba-tiba lihat sudah dipagar. Kami jelas kaget, karena yang kami tahu lokasi yang dipagari ini adalah jalan umum," Sekalinya saat ditemui di lokasi. 

Menurut Hafid, lahan yang dipagari saat ini, dulu merupakan tambak warga dan pantai. Namun, pada 2016 sampai 2018, ditimbun atau direklamasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

"Sepengetahuan saya dulunya  di sini ada tambak warga dan pantai. Namun direklamasi pada tahun 2016 hingga 2018 lalu," Sebutnya. 

Sebagian lahan yang direklamasi  telah dibangun Pasar Amahami, sebagian lainnya  masih kosong. Dia tidak mengetahui lahan kosong itu akan digunakan untuk apa. 

"Sebagian kecil lahan itu dibanguni rumah oleh warga dan lapak untuk jualan," katanya.

Hal senada diakui Junaidin, 40 tahun, seorang supir truk yang mangkal di sekitar lokasi pemagaran lahan tersebut. Dia mengaku  tidak tahu persis kapan pemagaran dilakukan, karena menurut dia, awal bulan puasa, belum ada. 

Junaidin mengaku sudah lama mangkal di sekitar lahan yang dipagari itu untuk menjual pasir yang dimuat dalam truk. Selama ini, dia beranggapan lahan tempatnya mangkal adalah milik pemerintah. 

"Selama saya mangkal di sini, belum ada yang tegur dan mengklaim lahan milik. Karena yang saya tahu juga lahan ini milik pemerintah," pungkasnya.

Bobby Chanda, pemilik lahan sebagaimana tercantum pada spanduk yang ditempel pada pagar mengaku, pemagaran itu dilakukan karena tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Bima terkait lahan miliknya yang sebagian dijadikan jalan. 

"Sejak awal pembangunan jalan tersebut tidak ada informasi terkait penggunaannya dari pemerintah daerah, " katanya saat dihubungi, Rabu (19/3). 

Puncaknya kata dia,  sekitar tiga tahun lalu dia sempat mempertanyakan hal tersebut pada Pemerintah Kota Bima,  namun tidak ada kejelasan. Malah dipingpong kiri kanan. 

"Sempat dilakukan mediasi tapi tidak ada jawaban dari wali kota HM Lutfi terkait penyelesaian masalah tersebut,"  keluhnya. 

Karena tidak ada solusi dari persoalan tersebut,  melalui kuasa hukumnya dia  membawa  masalah  tetaebut ke meja hijau. Gugatan perdata yang diajukannya berujung damai. Melalui  Putusan pengadilan Raba Bima nomor : 62/pdt.G/2024/PN.RBi.

Dengan putusan pengadilan serta memiliki alas hak atas tanah berupa sertifikat, sehingga  Bobby mutuskan memagari lahan yeraebut sesuai batas di sertifikat. 

"Setelah ada putusan Januari lalu, akhirnya saya memutuskan untuk membatasi lahan milik saya," tegasnya. (nk)

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |