Ketidakpastian HGU Dinilai Ancam Program Biodiesel B50 dan Masa Depan Industri Sawit Nasional

16 hours ago 7

loading...

Ketidakpastian perpanjangan dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan industri sawit nasional serta keberhasilan program mandatori biodiesel B50. Foto/Dok

JAKARTA - Ketidakpastian perpanjangan dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan industri sawit nasional serta keberhasilan program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan pemerintah mulai semester II 2026. Peneliti sawit Universitas Indonesia (UI), Eugenia Mardanugraha menegaskan, bahwa kepastian legalitas lahan merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan investasi dan stabilitas produksi sawit Indonesia dalam jangka panjang.

Menurutnya, apabila ketidakpastian HGU terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha perkebunan, tetapi juga dapat mengganggu strategi ketahanan energi nasional. “Jika ketidakpastian HGU terus berlanjut, maka program B50, keberlanjutan industri sawit, serta kontribusi sawit terhadap perekonomian nasional menghadapi risiko yang besar,” ujar Eugenia dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa persoalan HGU berkaitan langsung dengan program peremajaan (replanting) kebun sawit nasional yang saat ini sudah sangat mendesak dilakukan. Banyak kebun sawit, terutama milik petani rakyat, mengalami penurunan produktivitas akibat usia tanaman yang tua serta penggunaan bibit yang kurang optimal pada masa lalu.

Baca Juga: Pastikan Mandatori Biodiesel B50 Berhasil, Hulu Sawit dan Kepastian Hukum Butuh Perbaikan

Tanpa percepatan replanting, produksi sawit nasional berisiko stagnan di tengah meningkatnya kebutuhan minyak sawit untuk energi, pangan, industri hilir, dan ekspor. “Indonesia ke depan membutuhkan sawit bukan hanya untuk biodiesel, tetapi juga pangan, oleokimia, kosmetik, farmasi, hingga sustainable aviation fuel. Produktivitas lahan menjadi kunci,” kata Eugenia yang juga Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.

Data Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut tahun 2025 lahan kebun sawit di Indonesia luasnya 16,8 juta hektar. Dari luas lahan tersebut, sebanyak 51% dikelola perusahaan swasta dan 41% lainnya merupakan perkebunan rakyat.

Pemerintah telah menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 180.000 hektar per tahun dan diturunkan menjadi 150.000 hektar. Pada kenyataannya, realisasi di lapangan hanya sekitar 50.000 hektar per tahun.

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |