Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa yang terlibat dalam rangkaian aksi demonstrasi sepanjang 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua perkara terpisah yang menjerat sejumlah peserta aksi unjuk rasa.
Dalam perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN Sby, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra masing-masing dengan pidana penjara enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar keduanya tetap ditahan.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara ini berkaitan dengan aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di Mapolda Jawa Timur.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut aksi tersebut dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta keselamatan orang dan barang. Jaksa juga mendalilkan bahwa Ali dan Rizky diduga merencanakan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite untuk tindakan berbahaya terhadap kelompok lain dalam aksi tersebut.
Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa BBM tersebut digunakan untuk mengisi genset mobil komando yang digunakan selama demonstrasi. Bahkan, menurut keterangan di persidangan, pengisian pertalite ke genset tersebut telah diberitahukan kepada aparat kepolisian untuk dikawal. Meski demikian, petugas tetap menuduh adanya rencana pembakaran.
Akibat peristiwa tersebut, Ali dan Rizky tetap ditahan hingga menunggu putusan Majelis Hakim yang diketuai Safrudin, S.H., M.H. Perkara Terpisah di Grahadi
Sementara itu, dalam perkara terpisah Nomor 2510/Pid.B/2025/PN Sby, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut Achmad Rivaldo Firansyah dan Samiran dengan pidana penjara tujuh bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini berkaitan dengan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Tim Penasihat Hukum menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Menurut kuasa hukum, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan Rivaldo melakukan perusakan.
Ia disebut hanya berada di depan pagar Grahadi dan mengambil serpihan kayu gapura yang sudah rusak sebelumnya untuk melindungi diri dari kawat berduri serta semprotan water cannon.
“Rivaldo sempat beberapa detik memegang pagar, namun tidak melakukan perusakan. Ia terlihat mencolok karena mengenakan jaket berwarna oranye, berbeda dengan mayoritas massa aksi yang berpakaian gelap,” ujar kuasa hukum di persidangan.
Kritik Kriminalisasi Demonstrasi
Tim Penasihat Hukum menilai perkara yang menjerat Ali, Rizky, dan Rivaldo mencerminkan kecenderungan negara mengadili potensi, bukan perbuatan konkret.
Mereka menilai penerapan Pasal 308, 309, serta Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam konteks demonstrasi berpotensi menjadi alat pembatas kebebasan sipil.
“Negara seolah mencari kambing hitam atas nama menjaga ketertiban dan keamanan umum,” tegas kuasa hukum.
Menurut mereka, penggunaan hukum pidana terhadap aksi demonstrasi berisiko menciptakan efek jera (chilling effect) bagi publik. Biaya hukum, waktu, serta stigma penjara dinilai sebagai harga politik yang sengaja dibuat mahal agar masyarakat enggan menyampaikan kritik di ruang publik.
Perkara ini juga disebut menjadi ujian awal penerapan KUHP baru. Jika tuntutan jaksa dikabulkan, dikhawatirkan akan terbentuk preseden hukum yang menurunkan standar pembuktian dalam perkara ketertiban dan keamanan umum, khususnya yang berkaitan dengan aksi massa.
“Ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi menyangkut arah politik hukum kita: apakah hukum digunakan untuk melindungi warga negara, atau justru melindungi kekuasaan dari kritik,” ujar tim penasihat hukum.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. Tim penasihat hukum menyatakan akan menguraikan secara rinci konteks konstitusional hak berdemonstrasi serta mempertanyakan penerapan pasal-pasal ketertiban umum dalam perkara ini.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil disebut akan turut memantau jalannya persidangan karena perkara ini dinilai berpotensi menjadi penanda arah baru kriminalisasi demonstrasi di Indonesia. Tok
Jumlah Pengunjung 28

2 hours ago
4

















































