Perkuat Tata Kelola, RUPSLB LPKR Setujui Perubahan Dewan Komisaris

7 hours ago 6

loading...

RUPSLB LPKR menyetujui perubahan susunan dewan komisaris serta penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) PT Lippo Karawaci Tbk ( LPKR ) menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris serta penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri. RUPSLB digelar di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Pada mata acara pertama, pemegang saham menerima pengunduran diri Anand Kumar dari jabatannya sebagai komisaris perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPSLB. Perseroan menerima surat pengunduran diri tersebut pada 17 Juli 2026 dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik pada 20 Juli 2026. Baca juga: Kuartal Pertama 2026, LPKR Bukukan Pendapatan Rp1,80 T dan Laba Bersih Rp107 M

RUPSLB juga menetapkan kembali susunan dewan komisaris dan direksi perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPSLB hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2028, tanpa mengurangi kewenangan RUPS untuk memberhentikan anggota dewan komisaris dan direksi sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada mata acara kedua, pemegang saham menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri. Saham tersebut berasal dari pembelian kembali saham yang dilakukan Perseroan selama periode 2020-2023 dan belum dapat dialihkan karena harga pasar belum memenuhi ketentuan harga pengalihan minimum.

Penarikan kembali dilakukan untuk menyelesaikan status saham treasuri sekaligus menata struktur permodalan Perseroan. Saham yang ditarik kembali memiliki nilai nominal Rp100 per saham atau seluruhnya sebesar Rp2.070.060.000.

Dengan keputusan tersebut, modal ditempatkan dan disetor Perseroan akan turun dari Rp7.089.801.836.900 yang terbagi atas 70.898.018.369 saham menjadi Rp7.087.731.776.900 yang terbagi atas 70.877.317.769 saham. Modal dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.

Penurunan modal tersebut mengakibatkan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan memerlukan persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia. Perseroan juga akan mengumumkan keputusan penurunan modal kepada para kreditur dengan tetap memperhatikan hak kreditur untuk mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |