loading...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimbau masyarakat untuk memahami dan memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ratusan kendaraan terjebak kemacetan saat jam berangkat kerja di Jalan Gatot, Subroto, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimbau masyarakat untuk memahami dan memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepatuhan membayar PKB bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, serta peningkatan fasilitas publik di Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, Jumat (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang dibebankan kepada setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dikenakan pajak mencakup kendaraan darat dan air, kecuali jenis tertentu yang mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang digunakan hanya untuk pameran dan bukan untuk dijual