Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Ekonomi

3 days ago 10

loading...

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dinilai bisa menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan pertumbuhan ekonomi. Foto/Dok

JAKARTA - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai bisa menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan pertumbuhan ekonomi . Seperti diketahui pemerintah dipastikan tetap menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN bakal naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di tahun 2025. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak bisa menekan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga

Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025

“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang merosot, akan memberikan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Ajib.

Dengan menaikkan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar di masyarakat akan mengalami kenaikan harga.

Permintaan atau demand produk akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, karena kenaikan harga atas barang dan jasa yang akan terjadi.

Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk masyarakat juga pengusaha. PPN adalah pajak tidak langsung yang akan dikenakan terhadap masyarakat luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan pengusaha untuk melakukan pemungutan dan kemudian menyetorkan kepada negara,” ujarnya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat meminta pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di tengah lesunya industri padat karya saat ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tidak sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.

“Kami selalu sampaikan ke pemerintah, kenaikan PPN tidak selalu berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.

Baca Juga

 Hanya Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |