loading...
Penumpang kereta komuter yang didominasi pekerja. Jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia turun signifikan dalam beberapa tahun terakhir akibat melemahnya daya beli. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pada 2025, tarif air PAM, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), serta harga rokok dan vape akan mengalami kenaikan. Selain itu, masyarakat juga akan dikenakan biaya baru berupa pajak kendaraan bermotor dan iuran Tapera.
Berikut adalah rincian terkait pungutan dan kenaikan tarif yang berlaku pada 2025:
1. Kenaikan Tarif PAM pada 2025
Tarif air PAM atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya akan naik mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025. Ini merupakan kenaikan pertama dalam 17 tahun terakhir.
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
Kenaikan tarif air PAM ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum. Berikut adalah rincian tarifnya berdasarkan kelompok pelanggan:
Kelompok Pelanggan (K I)
Bangunan sosial dan rumah tangga sangat sederhana I
0-10 m³: Rp 1.000/m³
11-20 m³: Rp 1.500/m³
20 m³: Rp 1.700/m³
Rumah susun sangat sederhana
0-10 m³: Rp 1.000/m³
11-20 m³: Rp 2.000/m³
20 m³: Rp 3.000/m³
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya