loading...
ASABRI telah memberikan layanan perawatan dan pengobatan kepada lebih dari 1.200 peserta akibat kecelakaan kerja di 2024. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT ASABRI (Persero) berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan), dan ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI telah memberikan layanan perawatan dan pengobatan kepada lebih dari 1.200 peserta yang mengalami kecelakaan kerja dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih dari 334 rumah sakit di seluruh Indonesia dengan total nilai manfaat yang diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
"Setiap tugas yang dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, dan ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan perlindungan atas risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan," ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan dan pengobatan di rumah sakit, hingga santunan bagi mereka yang mengalami kecacatan atau gugur/tewas dalam tugas. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berkomitmen untuk terus memperkuat layanan kesehatan dan jaminan sosial bagi mereka yang menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Kesehatan dan keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
"Melalui jaringan rumah sakit yang luas, ASABRI memastikan akses layanan kesehatan bagi peserta semakin mudah, cepat, dan merata," kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja sama dengan lebih dari 334 rumah sakit yang tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI dalam memastikan jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
"Fasilitas kesehatan ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah dan rumah sakit swasta yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan," tegas dia.
JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk peserta ASABRI yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan dan pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.
"Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, serta memberikan sosialisasi kepada mitra Rumah Sakit agar lebih memahami kebutuhan pelayanan pengobatan dan pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memenuhi kebutuhan setiap peserta," tegas Jeffry.
(nng)