Daftar Anggaran yang Dipangkas Prabowo Rp256 Triliun, Tak Sentuh Bansos dan Belanja Pegawai

1 week ago 11

Selasa, 28 Januari 2025 - 10:23 WIB

loading...

Daftar Anggaran yang...

Daftar anggaran yang dipangkas Prabowo tidak menyentuh bansos dan belanja pegawai. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani surat tentang efisiensi anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

"Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,1 triliun," tulis aturan tersebut di bagian 1b, dikutip Selasa (28/1/2025).

Adapun Menkeu Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L. Efisiensi ini mencakup indentifikasi belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L. Namun dalam butir 2a, rencana efisiensi tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Baca Juga

Prabowo Instruksikan Penghematan Besar-besaran, APBN 2025 Dipangkas Rp306 Triliun

Adapun efisiensi diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir TA 2025, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

K/L juga diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.

"Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," bunyi butir 2d.

Jika tidak memenuhi batas waktu, Kemenkeu akan menyesuaikan secara mandiri dan mencantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja K/L TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," tulis Menkeu.

Baca Juga

Kapan Awal Puasa Ramadan 2025? Cek Jadwalnya di Sini

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Penumpang Whoosh Pecah...

32 menit yang lalu

Mau Kirim Uang ke Luar...

1 jam yang lalu

Daftar Anggaran yang...

1 jam yang lalu

Harga Emas Antam Turun...

2 jam yang lalu

China Berpaling dari...

3 jam yang lalu

Trump Picu Perang Dagang,...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |