Beras Jenis Ini Kena PPN 12% di 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

23 hours ago 4

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:43 WIB

loading...

Beras Jenis Ini Kena...

Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada sejumlah komoditas pangan, seperti beras premium. Foto/Dok

JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% di tahun 2025 memicu keresahan di kalangan masyarakat. Banyak yang khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada sejumlah komoditas pangan, seperti beras premium .

Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan hanya berlaku untuk beras impor.

Baca Juga

Meski Bukan Barang Mewah, Sabun, Pakaian dan Deterjen juga Kena PPN 12%

"Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," ungkap Arief sebagaimana dikutip pada Kamis (26/12/2024).

"Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN," tambahnya.

Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Terlebih saat ini Indonesia tengah berjuang untuk mendorong produksi beras dalam negeri.

Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Dirinya pun mengaku telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

Baca Juga

Penjelasan Prabowo Soal PPN 12 Persen Tahun Depan Hanya untuk Barang Mewah

"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," tandasnya.

(akr)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Beras Jenis Ini Kena...

1 menit yang lalu

Profil Azerbaijan Airlines,...

1 jam yang lalu

Cara Menjaga Transaksi...

3 jam yang lalu

Balas Dendam China ke...

3 jam yang lalu

Rusia Masih Bisa Mengirim...

5 jam yang lalu

Lawan Sanksi Barat,...

7 jam yang lalu

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |