loading...
Presiden Prabowo Subianto bersama Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
JAKARTA - Penerapan kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai 18 Oktober 2026 dinilai menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan pembangunan ekosistem halal di Indonesia. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia mampu tampil sebagai pusat halal dunia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menilai era pemerintahan Presiden Prabowo menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.
“Wajib Halal sepenuhnya merupakan momentum bersejarah. Ini menunjukkan bahwa ekosistem halal Indonesia semakin matang dan mendapat perhatian serius sebagai bagian dari pembangunan nasional,” ujar Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (14/9/2026).
“Kita gandeng tangan, rangkul, buat ekosistem halal. Dan seperti pesan Presiden Prabowo Subianto kepada kami, 2029 Indonesia harus menjadi pusat halal dunia,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan dan diundangkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, implementasi kewajiban halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor kemudian ditunda pelaksanaanya melalui PP Nomor 42 tahun 2024 di era Presiden Jokowi hingga 18 Oktober 2026 dan kini di Era Presiden Prabowo memasuki tahap penerapan kewajiban halal sesuai ketentuan yang berlaku yaitu 18 Oktober 2026.
Kemudian, Haikal juga menyinggung soal Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia diperlukan untuk menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Dengan kata lain, peraturan ini menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan konsumen dan kepastian bagi dunia usaha. Bagi masyarakat, pengaturan ini menjadi bagian dari upaya negara memberikan kepastian atas produk halal yang beredar. Bagi pelaku usaha, peraturan memberikan kejelasan dalam memenuhi ketentuan JPH untuk produk yang berasal dari luar negeri.


















































