Bunga Pinjol Dipangkas Separuh Jadi 0,4%, AFPI Buka Suara Soal Kartel

2 days ago 12

loading...

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal tuduhan kesepakatan antarpenyelenggara pinjaman daring (Pindar) untuk menentukan batas maksimum suku bunga. Foto/Dok

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis tuduhan adanya kesepakatan antarpenyelenggara pinjaman daring (Pindar) untuk menentukan batas maksimum suku bunga . Klarifikasi ini disampaikan usai sidang pendahuluan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah menegaskan, penetapan batas bunga merupakan langkah perlindungan konsumen dan bukan hasil kesepakatan antarplatform.“Pada tahun 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat dan ini menjadi perhatian serius kami," ujarnya.

Baca Juga: Asosiasi Fintech Tetapkan Batas Bunga Pinjol 0,4% per Hari

Sebagai langkah perlindungan, AFPI menetapkan batas maksimum suku bunga mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kala itu, untuk menekan praktik pinjaman merugikan atau predatory lending.

AFPI mencatat, pada 2018 batas maksimum manfaat ekonomi dipatok sebesar 0,8% per hari. Angka ini kemudian dipangkas menjadi 0,4% pada 2021. Kuseryansyah menegaskan, batas tersebut berfungsi sebagai ceiling price atau suku bunga tertinggi, bukan fixed price.

“Batas maksimum manfaat ekonomi merupakan ceiling price (suku bunga maksimum), bukan fixed price (suku bunga tetap). Artinya, setiap platform bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melewati batas maksimum tersebut,” katanya.

Dengan lebih dari 100 anggota platform di AFPI pada saat itu, Kuseryansyah menyebut mekanisme ini tetap menjaga iklim persaingan. Peminjam kata dia, tetap memiliki beragam opsi layanan dan skema pinjaman.

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |