loading...
Jasa Raharja Cabang Purwakarta bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban serta memastikan proses penanganan berlangsung cepat dan tepat. Foto/Dok
PURWAKARTA - Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa tanggal 18 November 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa yang melibatkan tiga kendaraan ini telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia sementara 39 orang mengalami luka-luka.
Menurut laporan awal, bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus bernomor polisi B 2508 TFT yang berada di depannya saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat.
Tabrakan ini mendorong minibus hingga menabrak bagian belakang bus PO Sinar Jaya bernopol B 7895 TGA, yang pada saat itu tengah berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas. Tabrakan beruntun ini menyebabkan minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terperosok ke parit di sisi tol.
Baca Juga: 2 Bus dan 1 Mobil Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, 5 Orang Tewas
Para korban luka-luka dan meninggal dunia segera dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta. Sebanyak 33 orang luka-luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sedangkan 6 orang lainnya mendapatkan penanganan medis di RS Siloam Purwakarta.
Begitu menerima laporan kejadian, Jasa Raharja Cabang Purwakarta bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban serta memastikan proses penanganan berlangsung cepat dan tepat. Petugas Jasa Raharja juga mengunjungi dua rumah sakit tersebut untuk melakukan pendampingan serta pengurusan jaminan bagi korban luka.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyempatkan hadir di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban kecelakaan. Dalam kunjungannya, Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi seluruh hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta peraturan turunannya.

















































