loading...
Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 perlu dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 perlu dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, dalam praktiknya, wajib pajak terkadang masih menemukan data yang tidak sesuai pada administrasi PBB-P2. Ketidaksesuaian tersebut dapat berupa luas tanah yang berbeda dengan sertifikat, alamat objek pajak yang keliru, identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan, hingga kesalahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB-P2.
"Apabila hal tersebut terjadi, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menyediakan layanan pembetulan PBB-P2 yang dapat diajukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny seperti dikutip pada Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda
Menurut dia layanan ini dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak memperbaiki data administrasi PBB-P2 agar sesuai dengan dokumen resmi, kondisi objek pajak, maupun data subjek pajak yang sebenarnya. "Dengan data yang lebih akurat, wajib pajak juga dapat menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari," jelasnya.
Adapun pembetulan PBB-P2 merupakan proses perbaikan atau perubahan data pada administrasi Pajak Bumi dan Bangunan akibat adanya kesalahan pencatatan, kekeliruan data, atau ketidaksesuaian dengan kondisi objek maupun subjek pajak yang sebenarnya. Pembetulan dapat dilakukan terhadap data objek pajak, subjek pajak, maupun data pengenaan pajaknya. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan apabila menemukan informasi yang tidak sesuai pada data PBB-P2.
Beberapa kondisi yang umumnya memerlukan pembetulan PBB-P2 antara lain identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan, luas tanah yang berbeda dengan dokumen sertifikat, alamat objek pajak yang tidak sesuai, atau kesalahan data pada SPPT PBB-P2. "Melalui proses pembetulan, data PBB-P2 diharapkan menjadi lebih akurat dan sesuai dengan dokumen kepemilikan maupun kondisi aktual di lapangan," imbuh Morris.

















































