Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota Surabaya menghentikan sementara proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan TK Tunas Sejati di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Penghentian dilakukan karena status kepemilikan lahan yang digunakan masih dalam sengketa.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Kenjeran pada Senin, 2 Maret 2026. Rapat dihadiri sejumlah instansi Pemkot Surabaya, di antaranya Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum.
Dalam rapat itu disimpulkan bahwa permohonan PBG belum dapat diproses selama pengaduan terkait status tanah milik warga RW-02 belum terselesaikan. Ketua RW-02 juga diminta melengkapi sejumlah dokumen, termasuk bukti pembelian tanah dari Choirul oleh enam perwakilan warga, yakni H. Mohamad Malik, H. Djoko Suwiryo, Drs. Siswanto, SE, Asip Marwantu, Chusaini, dan Anjik Famuji, serta surat kuasa dari warga kepada para perwakilan tersebut.
Sementara itu, pada Minggu, 12 April 2026, Ketua RW-02 menggelar pertemuan dengan para Ketua RT 01 hingga RT 12, warga ber-KTP RW-02, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Pertemuan tersebut membahas status tanah yang saat ini dimanfaatkan oleh Yayasan TK Tunas Sejati.

Andi salah satu warga menyebutkan. Dalam forum itu, sejumlah warga mempertanyakan akta pendirian yayasan, status kepemilikan lahan, hingga dugaan hibah tanah kepada yayasan. Seorang warga RT-03 berinisial A menyoroti adanya nama kerabatnya yang telah meninggal dunia tercantum dalam akta hibah. Warga RT-09 juga mempertanyakan penggunaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025, mengingat lahan yang digunakan diduga bukan milik yayasan.
Selain itu, warga juga menyinggung masa jabatan Ketua RW-02 yang telah menjabat selama tiga periode dan dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Kota Surabaya.
“Namun, jawaban dari pihak yayasan dinilai tidak transparan dan tidak menjawab substansi pertanyaan warga. Situasi pertemuan pun memanas hingga terjadi kericuhan, yang berujung pada pembubaran forum tanpa kesimpulan resmi, ” Ucapnya. Senin (14/4/2026).
Di sisi lain, dugaan persoalan hibah tanah tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipidkor) Polrestabes Surabaya. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
DPRKPP Pemkot Surabaya juga telah memblokir proses pengajuan PBG karena lahan yang digunakan diduga bukan merupakan aset sah milik yayasan.
Kasus ini bermula dari pembangunan gedung sekolah dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 19 yang didanai dari hibah Pokir Tahun Anggaran 2025 oleh Hj. Lilik Hendarwati dari Partai PKS. Proyek tersebut menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Tok
Jumlah Pengunjung 44

6 hours ago
6
















































