Indonesia-Korsel Garap Kerja Sama Migas, Incar Sumber Daya di Laut Lepas

4 hours ago 8

loading...

Kemitraan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Republik Korea mencapai kesepakatan dalam bidang industri jasa instalasi di perairan pada awal April 2026 ini. Foto/Dok

JAKARTA - Kemitraan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Republik Korea mencapai kesepakatan dalam bidang industri jasa instalasi di perairan pada awal April 2026 ini. Kerja sama tersebut digadang-gadang sebagai bagian memperlebar eksplorasi rantai pasok minyak dan gas bagi kedua belah negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan, bahwa kesepakatan ini turut menciptakan peluang lebar bagi para pelaku usaha energi nasional, seperti Pertamina Group maupun perusahaan swasta lainnya, agar bisa berperan aktif dalam implementasi MoU tersebut.

Baca Juga: Kejar Target Produksi 1 Juta Barel, Investor Diajak Garap 108 Cekungan Migas

“Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk dapat menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta lokasi Carbon Capture and Storage, dan hal ini terbuka bagi para pelaku industri energi nasional ,” jelas Airlangga dalam keterangan resmi dikutip Minggu (5/4/2026).

MoU ini berlaku selama kurun waktu lima tahun sejak tanggal ditandatangani dan dimungkinkan untuk diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Meski kesepakatan ini tidak melahirkan kewajiban hukum yang mengikat secara internasional, dokumen ini menjadi fondasi krusial dalam memperkokoh kemitraan strategis Indonesia-Korea pada sektor energi, terutama di bidang minyak dan gas bumi.

“Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam mendorong pembangunan ekonomi secara berkesinambungan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri energi global,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Investasi Minim, Kebijakan Migas Belum Menarik bagi Investor

Cakupan kerja sama dalam MoU ini meliputi pengembangan teknologi di industri jasa instalasi perairan, proses pembongkaran (Decommissioning) anjungan lepas pantai yang sudah tidak beroperasi, serta upaya pemanfaatan kembali (reutilization) anjungan lepas pantai pasca-operasional migas.

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |