Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik

3 days ago 12

loading...

Kementerian ESDM mengumumkan bahwa tarif listrik untuk triwulan II 2025 tidak mengalami perubahan. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan II atau pada periode April-Juni tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025. Berdasarkan parameter tersebut, secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik.

"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/3/2025).

Bahlil menambahkan, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50 kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025. Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025.

"Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025," ujar Bahlil.

Kementerian ESDM, sambung dia, juga terus mendorong PT PLN (Persero) agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

(fjo)

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |