loading...
KAI Logistik berhasil memindahkan 55 unit KRL yang sudah tidak beroperasi dari jalur stabling Depo KRL Depok ke lokasi baru. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - KAI Logistik berhasil memindahkan 55 unit Kereta Rel Listrik (KRL) yang sudah tidak beroperasi atau afkir dari jalur stabling Depo KRL Depok ke lokasi baru di sisi barat depo. Pemindahan dilakukan dalam waktu 23 hari lebih cepat dari target awal selama dua bulan.
Pemindahan KRL afkir ini merupakan bagian dari layanan Project Logistics yang ditangani KAI Logistik. Proyek ini menjadi bukti kesiapan KAI Logistik dalam menangani pengangkutan barang berat dan berdimensi besar secara aman dan efisien.
"Ini menunjukkan kepercayaan terhadap kapabilitas KAI Logistik dalam mendukung pengelolaan logistik sarana perkeretaapian," kata Manajer Wilayah Barat KAI Logistik, Yudy Armand Arief, Kamis (9/5/2025).
Baca Juga: Perluas Jangkauan, KAI Logistik Tambah 43 Titik Layanan Baru
Menurut dia pekerjaan ini dimulai sejal 14 April 2025. Proses meliputi relokasi jaringan listrik aliran atas (LAA), pemadatan serta penataan lahan hingga pemindahan KRL dari jalur rel ke area non-rel (unspoor). KAI Logistik menggunakan berbagai alat berat seperti excavator, bulldozer, crawler crane, dan wales stoom dalam proses ini.
Meski sempat terkendala cuaca ekstrem, tim di lapangan tetap bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal. "Kami menyesuaikan strategi untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan dengan aman dan sesuai rencana," ujar Yudy.
Dengan selesainya pekerjaan ini, 55 unit KRL afkir kini tersusun di lokasi baru dan berdampingan dengan 32 unit lain yang telah dipindahkan pada Desember 2024. Setiap unit memiliki bobot 25 hingga 30 ton, dengan jenis dan tipe yang bervariasi.
Baca Juga: Mudik Bawa Hewan Peliharaan dengan KAI Logistik, Ini Syarat dan Tarifnya
Proyek pemindahan ini dilakukan dengan standar keselamatan tinggi mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
(nng)