loading...
BPI Danantara mengatur pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan kepada anggota dewan komisaris dan anak usaha BUMN. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ) mengatur pemberian tantiem, insentif , dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan kepada anggota dewan komisaris dan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini tercantum dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 per tanggal 30 Juli 2025 yang diteken Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.
Surat edaran diterbitkan dalam upaya menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik. Berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN. Dalam aturan tersebut, Danantara melarang dewan komisaris dan anak BUMN mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya.
“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” demikian poin 2 huruf b surat tersebut dikutip 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Bos Danantara Larang Pejabat BUMN Main Golf di Hari Kerja
Dalam surat edaran Danantara ditekankan bahwa untuk pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk anggota direksi dan anak usaha BUMN yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan harus berdasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya.
“Harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable) serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation),” demikian poin 2 huruf a.
“Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan”. Surat edaran itu juga menerangkan, laporan kinerja perusahaan BUMN yang dimaksud berlaku sejak tahun buku 2025.