Foto: Mia Santoso Memberikan Pernyataan kepada awak Media melalui Video Call
Surabaya, Timurpos.co.id – Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mia Santoso oleh penyidik Bea Cukai Sidoarjo dalam kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal menuai kontroversi. Mia yang disebut sebagai pemilik PT Prima Global Baverindo (PGB), membantah keras keterlibatannya dan menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi.
Dalam pernyataannya melalui sambungan telepon dari Jepang, Sabtu (31/5/2025), Mia menyatakan bahwa perusahaannya tidak pernah mempekerjakan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, yang telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara miras ilegal berpita cukai palsu.
“PT Prima Global Baverindo tidak memiliki karyawan bernama Dominikus. Hal itu juga sudah diklarifikasi oleh Direktur PGB, Adji, dalam persidangan pada 23 Mei lalu,” tegas Mia.
Mia bahkan mengklaim telah aktif membantu proses penyidikan sebagai justice collaborator. Ia menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti digital kepada penyidik Bea Cukai Jawa Timur, termasuk data percakapan dan transaksi yang mengarah pada seorang individu berinisial RS, dikenal di dunia perdagangan miras ilegal dengan nama alias “Jacky Chen”.
“Saya adalah saksi kunci yang mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari 36.555 botol minuman keras tanpa cukai tersebut. Barang itu milik RS, bukan saya,” ujarnya.
Menurut Mia, RS-lah yang menginstruksikan langsung distribusi barang ke sejumlah pihak, termasuk kepada pegawai lapangan yang diduga disalahartikan sebagai anak buah Mia. Ia mengaku terkejut saat mengetahui dirinya masuk dalam DPO, padahal sebelumnya masih berstatus saksi sebagaimana disampaikan penyidik Bea Cukai bernama Susetyo.
“Saya merasa dikhianati. Apa gunanya saya kooperatif dan memberikan semua informasi sebagai justice collaborator kalau ujung-ujungnya saya dijadikan buronan?” kata Mia dengan nada kecewa.
Mia juga mengungkap bahwa RS memiliki pengaruh kuat di lingkaran aparat penegak hukum dan bahkan menanggung biaya hukum Dominikus. Tak hanya itu, Mia menuturkan pernah dimintai uang dalam jumlah besar oleh Dominikus, agar tidak dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.
“Permintaan itu saya tolak. Bahkan saat saya mencoba menghubungi istrinya, respons yang saya dapat justru bernuansa pemerasan,” tambah Mia.
Seluruh bukti berupa dokumen, transaksi, dan komunikasi digital dengan RS alias Jacky Chen telah diserahkan kepada kuasa hukumnya, Dwi Heri Mustika, sebagai bagian dari langkah pembelaan hukum.
Sementara itu, dalam sidang putusan di PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly menyatakan bahwa Dominikus terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana menyimpan, memperjualbelikan, serta menggunakan barang kena cukai ilegal, termasuk menggunakan pita cukai palsu. Dominikus dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp85 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dominikus melanggar Pasal 56 jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait respons atas bantahan Mia maupun perkembangan pencarian RS alias Jacky Chen yang masih berkeliaran bebas. TOK
Jumlah Pengunjung 24