loading...
Polemik pemblokiran anggaran IKN kembali mencuat ke permukaan menimbulkan pertanyaan, apakah anggaran IKN benar-benar diblokir, dipangkas, atau justru ditambah. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Polemik pemblokiran anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat ke permukaan menimbulkan pertanyaan fundamental, apakah anggaran IKN benar-benar diblokir, dipangkas, atau justru ditambah? Narasi yang berkembang dari berbagai pihak tampaknya saling bertentangan.
Di satu sisi, Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menyatakan bahwa ada efisiensi anggaran, termasuk untuk proyek IKN, sementara di sisi lain, Kepala Otorita IKN (OIKN) justru menyebut adanya penambahan anggaran menjadi Rp14,4 triliun dari sebelumnya Rp6,3 triliun untuk tahun 2025.
Sementara itu, Menteri PU dan Kepala Kantor Komunikasi Presiden menyatakan bahwa anggaran IKN memang benar telah diblokir, tetapi bukan berarti anggarannya dihapus melainkan belum dibuka. Pejabat lain di KemenPU juga menegaskan bahwa langkah efisiensi ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk memastikan APBN hanya digunakan untuk investasi prioritas.
"Dengan tiga pernyataan berbeda ini, pemerintah harus segera memberikan kepastian yang jelas bagi publik dan investor. Ketidakpastian ini menjadi indikasi bahwa harus ada perubahan arah kebijakan soal IKN," ujar Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat kepada SINDOnews, Jumat (7/2/2025).
Menurut dia pemblokiran anggaran pembangunan IKN bukan sekedar keputusan administratif, melainkan juga refleksi dari kebijakan yang lebih besar terkait evaluasi pembangunan IKN. Presiden Prabowo Subianto, yang kini memimpin pemerintahan, tampaknya mulai mendengarkan aspirasi publik dan akademisi yang selama ini mengkritik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek yang tidak memiliki dampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
"Jika keputusan ini merupakan langkah untuk memastikan APBN hanya digunakan untuk investasi peningkatan daya beli masyarakat dan belanja kesejahteraan, maka ini merupakan langkah yang tepat," kata dia.
APBN Bukan untuk IKN
Seharusnya, setelah 2025, tidak diperlukan lagi penggunaan APBN untuk IKN.
Sebagaimana yang telah didesain sejak awal, pembangunan IKN diharapkan dapat berjalan dengan skema pendanaan yang lebih mandiri, seperti investasi swasta dan kerja sama publik-swasta (KPBU). Dengan kata lain, proyek IKN harus bisa beroperasi tanpa terus-menerus mengandalkan dana negara.
Perbedaan pernyataan antara KemenPU dan Kepala OIKN justru memperkeruh situasi. Jika memang terjadi pemangkasan anggaran, publik berhak tahu seberapa besar dan untuk apa alokasi dana tersebut akan digunakan. Sebaliknya, jika anggaran justru bertambah, pemerintah harus menjelaskan dengan transparan dari mana sumber tambahan dana tersebut berasal dan bagaimana perencanaannya ke depan
"Narasi yang simpang siur ini berpotensi membuat investor ragu-ragu untuk berkomitmen dalam proyek IKN. Tanpa kepastian hukum dan kebijakan yang jelas, investor akan memilih untuk menunda investasi mereka," kata Achmad.