Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit

9 hours ago 7

loading...

Ketua Umum POPSI menekankan, jika tujuan kebijakan ini adalah mencegah under invoicing, maka seharusnya mekanisme pembentukan harga menjadi lebih transparan. Foto/Dok

JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyampaikan keprihatinan serius terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto menilai substansi PP tersebut justru tidak sesuai dengan Pidato untuk mencegah under invoicing dan mendatangkan devisa negara .

Menurutnya PP tersebut sebaliknya justru menimbulkan potensi kecurangan gaya baru melalui tiga hal yakni BUMN menentukan harga. "Berkontrak dengan pemerintah jika ingin dikecualikan dan BUMN dapat mengambil Margin, keduanya dilengkapi dengan minimnya pengaturan transparansi yang diatur dalam PP," tegas Darto.

Bagaimana tidak, terdapat banyak kejanggalan sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi pembentukan harga ekspor dan dampaknya terhadap petani sawit. Baca Juga: Petani Sawit Respons Ekspor Satu Pintu: Stabilitas Rantai Pasok Harus Jadi Prioritas

Dalam pidato Presiden pada 20 Mei 2026, pemerintah menyatakan bahwa pembentukan sistem ekspor melalui negara bertujuan mencegah praktik under invoicing yang selama ini diduga menyebabkan kerugian devisa negara. "Jika tujuan kebijakan ini adalah mencegah under invoicing, maka seharusnya mekanisme pembentukan harga menjadi lebih transparan," ujar Mansuetus.

Selain itu diatur pula pada pasal 4 PP; “Kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, dan/atau pengolahan/pemurnian di dalam negeri”.

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |