Pihak Aguan Klaim HGB di Pagar Laut Tangerang Dulunya Sawah, Dibeli Zaman Soeharto

1 week ago 17

Jum'at, 24 Januari 2025 - 15:18 WIB

loading...

Pihak Aguan Klaim HGB...

Personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang Banten, yang memasuki hari keempat sejak 19 Januari 2025. FOTO/Riana Rizkia

JAKARTA - Agung Sedayu Grup, perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui sebagian Sertifikat Gak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut utara, Kabupaten Tangerang, yang dibatasi oleh pagar laut merupakan miliknya.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya memperoleh HGB dari balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari rakyat sejak era Orde Baru atau di era Presiden Soeharto. Adapun dulunya, kawasan tersebut merupakan sawah dan tambak.

"HGB diperoleh sesuai proses dan prosedur jual beli yang benar milik rakyat berupa SHM berdasarkan girik yang diterbitkan di tahun 1982 dan di balik nama ke HGB," kata Muannas, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga

Sengkarut Kasus Pagar Laut, Siapa Dalang di Belakang Pembuatnya?

Muannas menjelaskan HBG diperoleh sesuai prosedur jual beli dan proses peralihan SHM ke HGBN telah membayar pajak.

"Dan ada SK surat ijin Lokasi/KPPRL, sebagai kawasan tambak dan sawah yang terabrasi, bukan laut, dan Perda No 1 tahun 2023 juga dinyatakan lokasi yang ada SHGB PT peruntukan ruangnya adalah daratan " tegasnya.

Baca Juga

450 Personel Gabungan Dikerahkan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Tak hanya itu, Muannas mengakui PT Pantai Indah Kapuk II (PANI) melalui dua anak usahanya memiliki SHGB tersebut. Ini terdiri dari PT Intan Agung Makmur) memiliki 243 HGB, dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 HGB.

"Selebihnya milik orang lain, 9 perorangan dan kabarnya ditemukan juga ada 17 Bidang SHM di kawasan tersebut sesuai pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun semua SHM itu tak ada kaitan dengan PIK2," jelasnya.

(nng)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Pihak Aguan Klaim HGB...

35 menit yang lalu

3 Alasan BRICS Sulit...

46 menit yang lalu

6 Perintah Efisiensi...

1 jam yang lalu

PLN Energi Gas Lanjutkan...

2 jam yang lalu

MNC Life Gandeng Treasury...

2 jam yang lalu

5 Tips Membeli Alat...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |