Presdir Summarecon Kena OTT KPK, Manajemen Akhirnya Buka Suara

13 hours ago 14

loading...

KPK mengungkapkan adanya penyerahan uang dari Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR) diduga pelicin untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) akhirnya buka suara setelah Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Manajemen perseroan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," kata Corporate Communications SMRA Rulli Lazuardi dalam pernyataan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Ditangkap dalam OTT KPK di Kabupaten Bogor

Sebelumnya, KPK mengamankan Adrianto dalam OTT di wilayah Kabupaten Bogor dan sejumlah daerah lainnya pada Senin (14/9). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, meski pada awal pengungkapan KPK belum merinci peran yang bersangkutan dalam perkara.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Dalam perkara tersebut, pihak pengembang yang disebut berkaitan dengan pengurusan HGB adalah Summarecon.

Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan 17 orang, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya dalam rangkaian OTT tersebut.

Baca Juga: Empat Tersangka HGB Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Penjelasan KPK

KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut dikemas dalam sejumlah boks, kardus, dan koper yang jumlahnya sekitar 20 buah. Perkembangan terbaru, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Proses hukum tersebut masih berjalan dan KPK dijadwalkan mengungkap konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak secara lebih lengkap.

(nng)

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |