Lumajang, Timurpos.co.id — Integritas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menyeret Irwan Lukito, Kanit Tipikor Polres Lumajang. Dugaan yang dilaporkan bukan perkara ringan, melainkan menyangkut dugaan perilaku kehidupan bersama tanpa ikatan perkawinan, dugaan pemaksaan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial KN, serta dugaan tekanan dan intimidasi yang disebut terjadi dalam rangkaian perkara tersebut.
Akbar Umbu Nay, S.H., advokat sekaligus pemerhati kebijakan dan pelayanan publik, meminta Bidpropam Polda Jawa Timur tidak membiarkan perkara tersebut berhenti pada tumpukan administrasi atau berakhir sebagai arsip tanpa kepastian. Menurut Akbar, ketika sebuah laporan telah masuk dalam mekanisme pemeriksaan institusi, maka seluruh substansi yang dilaporkan harus diuji secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ini bukan perkara yang boleh diperlakukan seperti angin lalu. Pelanggaran perilaku anggota Polri, yang telah di lakukan oleh Kanit Tipikor polres Lumajang, di periksa dan di Adili. Kalau ada dugaan tindak pidana, proses sesuai kewenangan. Kalau terbukti, berikan sanksi. Kalau tidak terbukti, nyatakan secara terang. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima diam sebagai jawaban, tegas Akbar.
Menurut Akbar, prilaku pemaksaan aborsi merupakan bagian paling serius yang tidak boleh dikecilkan menjadi sekadar persoalan hubungan pribadi ini murni perilaku amoral. Pasal 464 KUHP perlu diuji apabila fakta pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindakan aborsi terhadap seorang perempuan tanpa persetujuan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan aborsi, termasuk ancaman pidana paling lama 12 tahun apabila dilakukan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan.
Pemaksaan itu benar-benar terjadi, tekanan, ancaman, atau tindakan aborsi tanpa persetujuan perempuan, maka itu bukan sekadar persoalan etik. Unsur pidananya wajib diuji. Jangan sampai sesuatu yang seharusnya diperiksa secara serius justru dikecilkan menjadi konflik pribadi, ujar Akbar.
Ia menegaskan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti seorang anggota Polri melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum sekaligus bertentangan dengan kewajiban, kepatutan, kehormatan, dan norma profesi Polri, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi dalam ranah etik maupun pidana sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, dugaan pelanggaran etik serius tidak boleh diabaikan hanya karena proses pidananya belum memperoleh kesimpulan, demikian pula dugaan pidana tidak boleh dihilangkan hanya karena perkara sedang berada dalam pemeriksaan etik.
Akbar juga menyoroti dugaan perilaku anggota Polri yang bertentangan dengan kehormatan profesi. Menurutnya, seorang anggota Polri tidak hanya membawa identitas pribadi, tetapi juga membawa nama dan marwah institusi. Karena itu, perilaku yang terbukti melanggar hukum maupun norma profesi harus dipertanggungjawabkan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan, Seragam polisi bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan.
Pangkat bukan alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus. Justru ketika seorang anggota Polri diduga melakukan pelanggaran, pengawasan internal harus menunjukkan bahwa hukum dan kode etik berlaku sama bagi siapa pun,” katanya.
Dalam perkara ini, Akbar juga menegaskan bahwa pencabutan kuasa hukum tidak boleh dipahami sebagai pencabutan terhadap substansi perkara. Hak seseorang untuk mencabut atau mengganti kuasa hukum tetap harus dihormati, tetapi pencabutan hubungan hukum antara pemberi dan penerima kuasa tidak serta-merta menghapus fakta, bukti, komunikasi, atau peristiwa yang sebelumnya telah dilaporkan kepada institusi yang berwenang.
Pencabutan kuasa bukan penghapus fakta. Pencabutan kuasa bukan penghapus alat bukti. Pencabutan kuasa bukan penghapus peristiwa. Dan pencabutan kuasa bukan tiket untuk menghentikan pengujian terhadap substansi dugaan pelanggaran,” tegas Akbar, Lebih jauh, Akbar menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pemeriksa mengenai dugaan adanya tekanan, intimidasi, ancaman, atau ketakutan yang diduga berkaitan dengan perubahan sikap dan pencabutan kuasa. Menurutnya, apabila benar terdapat tekanan terhadap pihak yang disebut sebagai korban, maka dugaan tersebut juga harus diperiksa secara independen. Jangan hanya melihat selembar surat pencabutan kuasa. Periksa proses di balik surat itu. Apakah lahir dari kehendak bebas atau ada tekanan? Kalau ada intimidasi, ungkap. Kalau tidak ada, buktikan tidak ada. Pemeriksaan harus mencari kebenaran, bukan sekadar menyelesaikan administrasi,” ujarnya.
Ketidakhadiran terlapor dalam agenda pemeriksaan Bidpropam Polda Jawa Timur pada Kamis, 20 Agustus 2026, juga menjadi perhatian perlu di sikapi serius dan pertanyaan serius, yang katanya masih di kondisikan untuk Terlapor, namun pelapor tidak bisa di hubungi oleh pihak propam termasuk saya Pengacaranya, Masa sekelas Propam dan Berpangkat Kompol yang turun terlapor tidak menghormati.
Ia meminta ketidakhadiran tersebut tidak menjadi alasan proses pemeriksaan kehilangan arah atau berjalan tanpa kepastian. pelapor mangkir, terlapor mangkir, namun di duga ada komunikasi khusus yang di bangun Oleh Propam POLDA JATIM antara Terlapor dan pelapor atau korban yang terintimidasi, Dengan beberapa peristiwa yang bersama pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026. Surat pencabutan ada pada propam Polda, namun di tujukan kepada Akbar Umbu Nay. katanya pelapor tidak bisa di hubungi oleh Propam Polda dan tidak ada nomor kontak yang lain untuk di Hubungi, namun pengakuan Pelapor, Berbeda dengan apa yang di sampai propam Polda pada siang sampai sore hari, ternyata propam Polda pada Malam Hari Habis Magrib bisa menghubungi korban dengan nomor khusus. Tiktokan semacam apa lagi yang di bangun dan Pengondisian Seperti Apa Yang di Lakukan, Maksud dan Tujuan Pengondisian Untuk Apa dan UNTUK SIAPA… ?Terlapor boleh tidak hadir sesuai keadaan dan prosedur, tetapi kepastian hukum tidak boleh ikut absen,” kata Akbar.
Akbar juga meminta Bidpropam menjelaskan secara objektif setiap hal yang menimbulkan pertanyaan dalam proses pemeriksaan, termasuk mengenai komunikasi dengan para pihak serta persoalan dokumen pencabutan kuasa yang menurutnya belum diterima secara resmi olehnya sebagai penerima kuasa, namun telah diketahui lebih dahulu oleh pihak pemeriksa. Kami tidak meminta perlakuan istimewa untuk siapa pun. Kami justru meminta proses yang sama untuk semua pihak. Jangan ada pengondisian, jangan ada perlakuan khusus, dan jangan ada ruang yang membuat masyarakat mempertanyakan independensi pemeriksaan, tegasnya.
Menurut Akbar, perkara tersebut merupakan ujian nyata dan moral bagi integritas Propam Polda Jawa Timur. Propam, kata dia, tidak boleh hanya terlihat tegas ketika berhadapan dengan anggota biasa, tetapi harus menunjukkan keberanian yang sama ketika laporan menyangkut anggota yang memiliki jabatan, dan apalagi hanya terlihat gagah di hadapan Publik namun kenyataannya masih merintih ketika di tekan, menindas jika berkuasa mementingkan orang seideologi dan teman sejawat.
Akbar menggambarkan bukti-bukti yang dimilikinya benar-benar menunjukkan rangkaian peristiwa yang kuat, dan 99,9% bukti itu bisa mendahului putusan tanpa menghilangkan asas praduga takbersalah, maka pemeriksaan harus dilakukan dengan ketelitian yang sama kuatnya. Ia bahkan menyebut bukti yang menurutnya telah tersedia “lebih terang daripada cahaya matahari.
Bukti yang terang tidak boleh dibuat gelap oleh proses yang berlarut-larut. Kalau bukti ada, uji. Kalau komunikasi ada, periksa. Kalau saksi ada, mintai keterangan. Kalau terdapat bukti medis atau bukti elektronik, telusuri. Jangan mencari alasan untuk mengubur perkara. Cari kebenaran, tegas Akbar.
Sebagai pemerhati kebijakan dan pelayanan publik, Akbar menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur pengawasan yang tersedia. Apabila kepastian hukum tidak diberikan, ia menyatakan siap menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi sesuai koridor hukum. Yang kami tuntut bukan seseorang dihukum berdasarkan opini. Yang kami tuntut adalah hukum bekerja..
Prilaku anggota tidak boleh di lindungi, pelanggaran etik Berat/serius, atas Dugaan pemaksaan aborsi harus di usut. Dugaan intimidasi, periksa. Dugaan tindak pidana, tangani sesuai kewenangan. Terlapor mangkir, jalankan prosedur. Pencabutan kuasa, jangan jadikan alasan menghentikan pengujian substansi. Jangan ada perlakuan khusus. Jangan ada pembiaran. Dan jangan biarkan perkara serius mati sebagai arsip.
Menurut Akbar, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya sebuah laporan, melainkan marwah profesi PROPAM POLDA JATIM, integritas pengawasan internal, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Propam Polda Jatim, jangan diam. Periksa sampai tuntas. Uji seluruh fakta. Telusuri seluruh alat bukti yang terangnya melebihi pada cahaya matahari, terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, nyatakan secara terang. Tetapi jangan biarkan perkara ini mengendap menjadi arsip atau sampah administrasi, pungkasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada Bidpropam Polda Jawa Timur agar tidak membiarkan perkara tersebut kehilangan arah dan jangan Viral dulu baru bersikap, masih ada foto dan video yang bisa kami pertontonkan jika perlukan untuk di Viralkan.
Sementara itu, pihak-pihak terkait dalam perkara ini belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok
Jumlah Pengunjung 15

4 hours ago
4

















































