Surabaya, Timurpos.co.id – Tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menuai sorotan.
Perhatian publik tertuju pada tuntutan dua tahun penjara terhadap Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3, Erna Hayu Handayani, di tengah dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp83,2 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), menghadirkan enam terdakwa, yakni mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firamansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut lima terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Sementara Erna dituntut dua tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. JPU juga tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Erna.
Pakar hukum Yakubus Willianto menilai tuntutan tersebut layak dikaji secara kritis, terutama dari perspektif asas proporsionalitas, keadilan substantif, dan tujuan pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Secara normatif tuntutan tersebut memang masih berada dalam koridor Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, legalitas formal tidak selalu identik dengan terpenuhinya rasa keadilan substantif,” ujarnya.
Menurut Yakubus, dalam hukum pidana modern, berat-ringannya tuntutan seharusnya mempertimbangkan tingkat kesalahan, peran masing-masing terdakwa, bentuk penyalahgunaan kewenangan, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan publik.
Ia juga menyoroti tidak adanya tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti. Menurutnya, keputusan tersebut dapat dibenarkan apabila hasil pembuktian menunjukkan terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana. Namun, alasan tersebut semestinya dijelaskan secara rinci dalam surat tuntutan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Terlebih dalam perkara ini penyidik telah menyita sekitar Rp70 miliar sebagai barang bukti. Penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum dan fakta persidangan menjadi penting untuk menjaga transparansi penegakan hukum,” katanya.
Yakubus juga menilai perbedaan tuntutan antara Erna dengan dua pejabat Pelindo lainnya tidak otomatis bertentangan dengan asas equality before the law. Hukum pidana mengenal prinsip individualisasi pidana, sehingga setiap terdakwa dapat dituntut berbeda sesuai peran, tingkat kesalahan, maupun keadaan yang memberatkan atau meringankan.
“Namun apabila fakta persidangan nantinya menunjukkan bahwa kontribusi para terdakwa relatif sama, maka disparitas tuntutan tanpa argumentasi yang memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penuntutan dan rasa keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola badan usaha milik negara. Karena itu, tuntutan pidana diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan undang-undang, tetapi juga mampu memberikan efek jera serta mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Meski demikian, Yakubus menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap proporsionalitas tuntutan tidak dapat didasarkan semata-mata pada lamanya pidana yang dituntut. Seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang akan dituangkan dalam putusan majelis hakim tetap menjadi faktor utama dalam menentukan apakah tuntutan tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Tok
Jumlah Pengunjung 71

12 hours ago
7

















































