loading...
Ilustrasi kenaikan pajak. (Foto: dok Freepik/8photo)
JAKARTA - Masyarakat Indonesia bersiap untuk penyesuaian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah dengan memberikan insentif dalam beberapa paket stimulus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan untuk menaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesehatan APBN guna melakukan pembangunan di semua sektor. Kenaikan tarif PPN juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak tanggung-tanggung, total insentif PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025 dengan menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan UMKM yang berpotensi terdampak atas kebijakan kenaikan tarif PPN.
Menurut Ekonom Permata Bank Josua Pardede, pemberian insentif dan stimulus oleh pemerintah berpotensi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang bergantung pada pelaksanaan yang efektif dan kebijakan pendukung.
“Insentif dan stimulus yang diberikan pemerintah memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Sederet Insentif yang Diberikan
Insentif atas penyesuaian kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada kelompok masyarakat menengah ke bawah yang rentan terdampak dan sektor UMKM.
Dengan target penerima insentif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Josua menilai jika telah tepat sasaran. “Jadi secara keseluruhan, paket insentif dan stimulus yang diberikan pemerintah umumnya telah dirancang secara tepat sasaran untuk melindungi kelompok rentan dan mendukung pertumbuhan sektor UMKM,” ucapnya.
Adapun insentif tersebut adalah tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita tetap pada angka 11 persen, yang berarti pemerintah menanggung 1 persen PPN dari ketiganya. Lalu, bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk penerima 16 juta penerima manfaat diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya rendah selama dua bulan, Januari-Februari 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid. Sementara, pada sektor perumahan bakal diberikan PPN DTP pembelian rumah. Adanya subsidi di sektor perumahan ini bermaksud pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, skema diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian untuk UMKM adanya perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk pelaku UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dibebaskan pajak. Pada sektor padat karya diberikan subsidi 5 persen untuk revitalisasi mesin dan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpendapatan hingga Rp10 juta per bulan.