Siap-siap, Gaji di Bawah Rp3 Juta Tak Bisa Utang Paylater

3 days ago 12

Rabu, 01 Januari 2025 - 09:44 WIB

loading...

Siap-siap, Gaji di Bawah...

OJK menyiapkan aturan baru terkait syarat penggunaan paylater. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) saat ini tengah menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Selain itu juga mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga

Resmi, Harga BBM Pertamina Naik per 1 Januari 2025

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa pembiayaan pay later hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/1/2025).

Baca Juga: Skema Penyaluran BBM Terkini, Mampukah Tekan Subsidi Energi?

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL," ujar Ismail

(nng)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Siap-siap, Gaji di Bawah...

35 menit yang lalu

PEP Dorong Produktivitas...

1 jam yang lalu

Daftar Lengkap Harga...

1 jam yang lalu

Resmi, Harga BBM Pertamina...

2 jam yang lalu

 PPN 12% Bisa...

10 jam yang lalu

Kantongi Restu Pemegang...

10 jam yang lalu

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |