Batu, Timurpos.co.id – Perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap Ronny Christian yang saat ini ditangani Polres Batu terus bergulir. Dalam kasus tersebut, Ronny melaporkan tiga orang, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.
Menanggapi perkara yang tengah berjalan, Sinal Abidin memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya.
“Maaf, langsung saja ke kuasa hukum saya,” ujar Sinal Abidin saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).
Kuasa hukum Sinal Abidin, Bagas, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memilih fokus pada penanganan perkara tersebut.
“Intinya, kami sebagai penasihat hukum Pak Sinal dan kawan-kawan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini kami fokus di situ,” kata Bagas.
Saat dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian dari versi pihak terlapor, Bagas menyebut dirinya telah menyampaikan penjelasan kepada sejumlah wartawan dan media sebelumnya. Namun, ia tidak merinci kembali kronologi yang dimaksud.
Dalam kesempatan itu, Bagas juga menanggapi pertanyaan mengenai riwayat kasus korupsi yang pernah menjerat Sinal Abidin pada tahun 2018 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Pemerintah Kota Batu.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut Sinal Abidin divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut Bagas, perkara lama tersebut tidak memiliki hubungan dengan kasus dugaan pengeroyokan yang saat ini sedang diproses oleh kepolisian.
“Lalu dengan perkara Pak Sinal yang sekarang kaitannya apa? Kan tidak ada, Mas,” tegas Bagas.
Kuasa Hukum Korban : Inka Fadilah,SH, Wahyu Ferdiansyah,SH, dkk dari Kantor Hukum Teguh,Santoso&Rekan (TSR LAW FIRM):
“Klien kami pada prinsipnya beritikad baik dan membuka ruang perdamaian. Namun, kami meminta pihak terlapor tidak mengaburkan substansi perkara yang sedang diproses hukum. Kami menilai pihak-pihak yang pernah menjalani pidana seharusnya menunjukkan perilaku yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami juga mengimbau kuasa hukum pihak terlapor untuk memberikan nasihat yang konstruktif agar penyelesaian perkara dapat ditempuh secara bijak, bukan menjadikan proses hukum sebagai ajang spekulasi. Selain itu, klien kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan ujaran kebencian, rasisme, dan diskriminasi yang muncul dalam perkembangan perkara ini.” Katanya.
Ia menambah, bahwa Ketiganya Residivis Sinal Abidin Terpidana Penggelapan, Pemalsuan dan Mark Up Anggaran, Hari Terpidana Bandar Narkotika dan Martin Terpidana kasus Pembunuhan.
Menurut laporan Ronny Christian, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, usai pertandingan bulutangkis.
Ronny menyebut Hari dan Martin menghampirinya dan mempertanyakan alasan dirinya dianggap mencari masalah dengan PB De’Stadion. Meski telah menjelaskan bahwa ia hanya memberikan dukungan kepada temannya yang bertanding, perdebatan kemudian memanas.
Dalam laporannya, Ronny mengaku didorong oleh Hari dan Sinal Abidin, lalu dipukul oleh Hari hingga terjatuh. Setelah berdiri, ia kembali mengaku menerima pukulan dari Sinal Abidin dan Martin. Keributan akhirnya dilerai oleh warga yang berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, Ronny mengaku mengalami pusing, mual, dan nyeri di bagian belakang kepala, kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan itu ke Polres Batu. Kasus saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Tok
Jumlah Pengunjung 66

7 hours ago
11

















































