loading...
PT Asabri (Persero) bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengintegrasikan layanan pembayaran pensiun pertama. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - PT Asabri (Persero) bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengintegrasikan layanan pembayaran pensiun pertama guna mempercepat proses administrasi dan meningkatkan akurasi penyaluran hak peserta. Integrasi tersebut dilakukan melalui Aplikasi Gaji Web Kementerian Keuangan dan Aplikasi Backoffice Asabri dengan melibatkan jajaran Ditjen Perbendaharaan serta perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia.
"Implementasi ini merupakan wujud komitmen bersama dari Asabri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam membangun tata kelola layanan yang semakin akuntabel. Dengan pertukaran data yang terintegrasi antarinstansi, proses administrasi menjadi lebih tepat, risiko kesalahan dapat diminimalkan, dan layanan kepada peserta dapat diberikan lebih optimal," jelas Direktur Utama Asabri Jeffry Haryadi P. Manullang dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga: Asabri Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan di Tengah Transformasi BUMN
Integrasi berbasis metadata tersebut memungkinkan pertukaran data antarinstansi dilakukan secara elektronik dan otomatis. Langkah ini memangkas proses administrasi yang sebelumnya sebagian masih dilakukan secara manual, mengurangi kebutuhan penginputan ulang, serta mempercepat proses pembayaran pensiun pertama kepada peserta.
Dalam implementasinya, data dari Aplikasi Gaji Web Kementerian Keuangan terhubung dengan Aplikasi Backoffice Asabri dalam satu alur layanan. Bagi peserta, integrasi ini diharapkan mempercepat penerimaan hak pensiun, sementara bagi Asabri dan Kementerian Keuangan dapat mengurangi beban administrasi serta meningkatkan efisiensi koordinasi antarunit.
Selain mempercepat layanan, integrasi sistem juga ditujukan untuk meningkatkan validitas dan sinkronisasi data. Dengan data yang lebih akurat, pencatatan kewajiban peserta yang memasuki masa pensiun dapat dilakukan secara lebih akuntabel sekaligus mengurangi risiko terjadinya kelebihan atau keterlanjuran pembayaran.


















































