Begini Perbedaan JHT dan JP, Dua Program Jamsostek yang Saling Melengkapi

2 days ago 14

loading...

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan masih kerap dianggap sama karena keduanya memberikan manfaat finansial setelah peserta tidak lagi bekerja. Foto/Dok

JAKARTA - Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan masih kerap dianggap sama karena keduanya memberikan manfaat finansial setelah peserta tidak lagi bekerja. Namun meskipun tujuan akhirnya sama yakni memberikan perlindungan finansial di masa pensiun kedua program ini berbeda secara mendasar dalam tujuan, aturan, dan bentuk manfaat.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati menjelaskan, perbedaan kedua program tersebut serta manfaatnya bagi peserta. Dia mengatakan, pemahaman yang tepat terhadap kedua program sangat penting bagi peserta agar dapat memaksimalkan proteksi jaminan sosial mereka.

“Masyarakat harus mengetahui meskipun JHT dan JP tampak serupa, keduanya memiliki karakteristik dan manfaat yang berbeda sesuai kebutuhan peserta,” ujar Mu’minati.

Baca Juga: Skema ZIS Bisa Jadi Solusi Pembayaran Iuran BPJSTK Pekerja Rentan

Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang dirancang untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia berdasarkan akumulasi iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.

”Saldo JHT dapat dibayarkan sekaligus setelah peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja, atau pencairan sebagian di kondisi tertentu,” ungkap Mu’minati.

Sedangkan Jaminan Pensiun memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memberikan dana satu kali. JP diselenggarakan untuk memastikan peserta tetap memiliki derajat kehidupan yang layak ketika penghasilan mereka berkurang atau hilang setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |