Surabaya, Timurpos. co.id – Polemik perizinan tanah di kawasan Jalan Kampung Seng Nomor 78–80, Surabaya, mencuat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga menerbitkan Izin Pemakaian Tanah (IPT) baru di atas bangunan milik warga yang masih memiliki izin lama yang sah.
Pemilik bangunan, Oei Sumarsono, mempertanyakan legalitas penerbitan izin baru tersebut yang dianggap bertentangan dengan izin sebelumnya dan belum pernah dicabut secara resmi.
Kuasa hukum Oei Sumarsono, Sigit Sudjatmono, menjelaskan bahwa kliennya telah membeli bangunan di lokasi tersebut melalui akta jual beli sah di hadapan Notaris dan PPAT Noor Irawati, SH, pada 5 Januari 1999. Berdasarkan akta tersebut, terdapat dua bidang tanah sempadan:
Jalan Kampung Seng No. 78 seluas 235 m² (Akta No.7/1999)
Jalan Kampung Seng No. 80 seluas 186 m² (Akta No.6/1999)
Keduanya sebelumnya dimiliki oleh Sutrisno, dan jual beli tersebut disertai pencabutan izin lama atas nama Sutrisno serta penerbitan Surat Izin Pemakaian Tanah Sempadan Nomor 593.108/97/402.5.08/1999 atas nama Oei Sumarsono. Sesuai Pasal 1868 KUH Perdata, akta notaris memiliki kekuatan hukum otentik dan mengikat.
Kewenangan Beralih ke BPKAD
Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010, kewenangan penerbitan IPT beralih dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Peralihan itu disertai proses pemutihan izin tanah sempadan, yang menyebabkan sebagian data lama tidak tercatat dalam sistem baru.
Oei Sumarsono disebut telah mengajukan permohonan pemutihan pada 12 September 2019, namun ditolak karena tidak berada di tempat saat dilakukan survei lapangan. Padahal, menurut kuasa hukumnya, izin lama masih berlaku dan belum pernah dicabut atau dinyatakan kadaluarsa.
“Dalam dokumen yang kami miliki tidak ada satu pun surat yang menyebut izin itu sudah habis masa berlakunya. Artinya izin tersebut masih sah secara hukum,” ujar Sigit, Selasa (21/10/2025).
Izin Baru Atas Nama Pihak Lain
Masalah semakin rumit ketika pada 26 Agustus 2025, Oei Sumarsono mengajukan permohonan perpanjangan izin melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW). Namun, hasilnya justru mengejutkan:
Ditemukan izin baru telah terbit atas nama pihak lain bernama Anwar, untuk objek tanah yang sama.
Berdasarkan data SSW Nomor Berkas 181815/21-08-2025, IPT atas nama Anwar tersebut diduga berasal dari permohonan yang diajukan oleh Sutrisno (Alm) — padahal tanah tersebut sudah berpindah tangan ke Oei Sumarsono sejak 1999.
“Ini sangat kontradiktif. Izin lama masih aktif, tetapi tiba-tiba muncul izin baru di atas objek yang sama. Seharusnya jika izin lama tidak dibatalkan atau dinyatakan kadaluarsa melalui keputusan resmi, tidak bisa diterbitkan izin baru untuk pihak lain,” tegas Sigit.
Kurangnya Koordinasi dan Dugaan Permainan
Pihak Sumarsono juga menyoroti minimnya koordinasi antar dinas di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, sebelum izin baru diterbitkan, seharusnya ada tahapan rekomendasi dari lurah, camat, dan dinas teknis terkait.
Hasil klarifikasi dengan Ketua RT, RW, LPMK, dan Kelurahan setempat, termasuk petugas ukur dari BPKAD, menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses verifikasi data pemohon baru.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya “mafia perizinan” yang bermain dalam penerbitan IPT di kawasan tanah sempadan.
“Pak Sumarsono masih memegang izin yang sah secara hukum. Jika tidak ada putusan pengadilan yang mencabutnya, maka izin tersebut tetap berlaku. Penerbitan izin baru tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan maladministrasi,” tandasnya. Tok
Jumlah Pengunjung 19