loading...
Bittime mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto, termasuk menindak platform tanpa izin. FOTO/iStock Photo
JAKARTA - Bittime mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto, termasuk menindak platform tanpa izin, guna meningkatkan perlindungan konsumen dan membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat. Penguatan pengawasan tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah pertumbuhan industri kripto nasional.
"Bittime mendukung penuh upaya OJK dalam memperkuat pengawasan industri aset kripto sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan kepercayaan terhadap ekosistem aset digital Indonesia. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Investor Masih Wait and See, Bitcoin Bergerak Terbatas di Tengah Ketidakpastian Global
Komitmen OJK tersebut tercermin dari penguatan pengawasan terhadap industri aset keuangan digital, termasuk penghentian 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal hingga Mei 2026 bersama Satgas PASTI dan kementerian/lembaga terkait. Langkah itu disampaikan OJK dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juli 2026.
Ryan menilai pengawasan yang semakin kuat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto. Hal itu sejalan dengan data OJK yang menunjukkan jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,69 juta pada Juni 2026 atau naik 1,32% dibandingkan bulan sebelumnya, sementara nilai transaksi aset kripto meningkat 24,20% menjadi Rp28,58 triliun.
Menurut Ryan, edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi harus berjalan beriringan agar pertumbuhan industri berlangsung sehat dan berkelanjutan. Data internal Bittime juga menunjukkan Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL) masih menjadi aset kripto yang paling aktif diperdagangkan sepanjang Juli 2026, diikuti meningkatnya minat terhadap aset alternatif seperti PEPE serta tokenisasi aset, antara lain SPCXX, XAUT (Tether Gold), dan NVDAX.


















































