Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli narkotika jenis ganja dengan terdakwa Roch Cenwis Rachman Tri Ramadhani dan Muhammad Miqdad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian, Mochammad Daniel Mahendra.
Dalam keterangannya di ruang sidang Sari 1, saksi Daniel menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di rumah terdakwa Cenwis di kawasan Siwalankerto, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja yang disimpan dalam enam toples dengan total berat sekitar 250 gram.
“Selain ganja, petugas juga mengamankan timbangan elektrik dan handphone yang digunakan untuk komunikasi,” ujar Daniel di hadapan majelis hakim.
Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui diperoleh melalui pemesanan via akun Instagram dan dibeli secara patungan bersama terdakwa Miqdad.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Miqdad di rumahnya di wilayah Rungkut, Surabaya. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket kecil dan empat linting ganja yang merupakan sisa dari pembelian sebelumnya.
Daniel juga mengungkapkan bahwa selain untuk konsumsi pribadi, ganja tersebut diduga sempat dijual kembali. Hal ini diperkuat dengan diamankannya seorang pengguna bernama Romadhoni yang kini menjalani rehabilitasi.
“Namun saat ini yang bersangkutan tidak diproses pidana dan direhabilitasi,” tambahnya.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Cenwis membantah tuduhan menjual ganja. Ia mengaku barang tersebut hanya untuk dipakai sendiri dan pembelian kedua belum sempat digunakan karena keburu ditangkap. Sementara itu, terdakwa Miqdad membenarkan keterangan Cenwis.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan dalam perkara ini, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua terdakwa di lokasi yang berbeda. Dari rumah terdakwa Roch Cenwis Rachman Tri Ramadhani di kawasan Siwalankerto, Surabaya, petugas menemukan ganja yang disimpan dalam berbagai kemasan dan wadah, mulai dari toples, kotak bekas ponsel, hingga tempat makanan. Jika ditotal, berat keseluruhan ganja tersebut mencapai lebih dari 190 gram, yang merupakan bagian dari pembelian terakhir sekitar 250 gram.
Selain narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang, serta satu unit telepon genggam iPhone XS yang dipakai sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Sementara itu, dari tangan terdakwa Muhammad Miqdad yang ditangkap di wilayah Rungkut, Surabaya, ditemukan sisa ganja dalam jumlah kecil, baik dalam bentuk paket maupun lintingan siap pakai. Petugas juga mengamankan kertas papir yang diduga digunakan untuk melinting serta satu unit telepon genggam iPhone 13.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ganja yang termasuk dalam Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun kronologi perkara bermula pada 1 Desember 2025, saat Roch Cenwis menghubungi Muhammad Miqdad dan mengajak untuk membeli ganja secara patungan. Kesepakatan pun terjadi, di mana Miqdad mentransfer uang sebesar Rp1.750.000 kepada Cenwis. Selanjutnya, Cenwis menambahkan dana pribadi dan mentransfer total Rp2.500.000 kepada penjual melalui rekening bank.
Pemesanan dilakukan melalui akun Instagram bernama @oxygens.2 dengan jumlah pembelian sekitar 250 gram. Setelah transaksi selesai, penjual mengirimkan foto dan titik lokasi pengambilan barang di sekitar kawasan Bandara Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dengan sistem “ranjau” atau penempatan barang tanpa pertemuan langsung.
Miqdad kemudian ditugaskan untuk mengambil barang tersebut di lokasi yang telah ditentukan. Setelah berhasil mengambil ganja, barang dibawa ke rumahnya sebelum akhirnya diambil oleh Cenwis untuk kemudian dibagi.
Menurut dakwaan jaksa, ganja tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga sebagian diperjualbelikan. Praktik pembelian secara patungan ini disebut telah dilakukan berulang kali oleh kedua terdakwa dalam beberapa bulan sebelumnya. Namun, aktivitas tersebut terhenti setelah keduanya diamankan oleh aparat kepolisian pada 4 Desember 2025.
kedua terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat untuk membeli dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok
Jumlah Pengunjung 12

4 hours ago
4
















































