Erick Thohir Pastikan Tak Ada Pengurangan Pegawai BUMN, Meski Anggaran Dipangkas

3 weeks ago 24

loading...

Menteri Erick Thohir memastikan, tidak ada pengurangan pegawai di lingkup Kementerian BUMN, kendati anggaran operasional tahun ini dipangkas karena adanya efisiensi anggaran K/L. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan, tidak ada pengurangan pegawai di lingkup Kementerian BUMN, kendati anggaran operasional tahun ini dipangkas karena adanya efisiensi dari pemerintah pusat untuk anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L).

Hingga saat ini pegawai level bawah seperti office boy hingga satpam tidak dikurangi. Erick menyebut, pihaknya tetap menggunakan anggaran yang ada untuk memberikan hak para pegawai, tanpa dipotong.

Baca Juga

Imbas Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Pejabat BUMN Diganti Lebih Murah

Komitmen Erick Thohir tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Sesuai dengan arahan Komisi VI, pengurangan pegawai itu belum ada sampai hari ini, lalu office boy, satpam juga kita coba jaga dengan budget yang ada," ujar Erick Thohir saat raker, Kamis (13/2/2025).

Kendati begitu, tunjangan kinerja dan insentif lain untuk pegawai belum bisa dinaikan tahun ini. “Jadi karena kita tidak bisa naikkan tunjangan kinerja dan lain-lainnya, ya kita proteksi fasilitas kepegawaian,” paparnya.

Kementerian BUMN harus mengurangi pos anggaran dari sejumlah program atau kegiatan sepanjang 2025. Aksi ini menyusul pagu anggaran berpotensi dikurangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Erick mengatakan, batas minimum anggaran operasional Kementerian BUMN tahun ini senilai Rp215 miliar, turun jauh dari pagu anggaran 2025 yakni Rp277 miliar.

Baca Juga

Simalakama Efisiensi Anggaran Kementerian, Awas Menggerus Ekonomi Nasional

Jumlah batas minimum anggaran operasional merupakan hasil pengurangan dana yang sudah dihitung Kementerian BUMN dan diusulkan kepada Kementerian Keuangan. “Memang batas minimum kami untuk beroperasional kurang lebih di Rp215 miliar,” ucapnya.

(akr)

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |