loading...
Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang memastikan perusahaan Multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Foto/Dok
JAKARTA - Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang memastikan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
“Namun kita perlu memperhatikan dan memperdalam lagi tentang PMG ini, karena kebijakan ini hanya akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar dalam webinar bertajuk Implementasi Pajak Minimum Global (PMG) di Indonesia pada Rabu (5/2/2025).
Pada webinar yang digagas oleh RSM Indonesia, membahas lebih dalam tentang mekanisme penerapan PMG yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20.
Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang diinisiasi oleh OECD dan G20 akan mempengaruhi pada ekonomi global terutama di Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan ekonomi global , memiliki kebijakan yang tidak sama dengan OECD.
“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang besar untuk perusahaan asal amerika yang beroperasi di luar negara tersebut,” tambahnya.
Hadir dalam webinar tersebut Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan yang menjelaskan dasar dan mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.
Kebijakan ini sudah didukung lebih dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 juta Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.
“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk mencegah isu BEPS lain selain ekonomi digital dan mengurangi kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang bisa diadopsi di setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.
Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif dan pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, dan pelimpahan kewenangan yang dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.