Indikasi Geografis, Kunci DJKI Dongkrak Nilai Produk Lokal Indonesia

3 weeks ago 8

loading...

Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu dalam dalam program Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024). (Foto: Doc. RCTIPlus)

JAKARTA - Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan program kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang cukup berhasil.

Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfungsi melindungi keaslian suatu produk berdasarkan asal produk atau komoditas. Jenis HKI tersebut sebagai tanda yang menunjukkan asal usul suatu produk. Tanda ini bukan hanya sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, dan karakteristik unik yang dimiliki produk tersebut karena pengaruh lingkungan geografisnya.

Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, dalam program Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah permohonan dan pendaftaran IG, serta mendorong komersialisasi produk IG di Indonesia. Indonesia memiliki kekayaan alam, budaya, dan tradisi lokal yang melahirkan produk unik khas daerah. Produk-produk ini memiliki nilai jual tinggi di pasar nasional maupun internasional jika dilindungi melalui sertifikasi IG.

Menurut Razilu, IG dinilai memiliki arti penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal.

“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas dan keunikan produk berbasis daerah, dengan perlindungan tersebut, produk dapat dipasarkan dengan harga premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik di pasar lokal maupun internasional,“ katanya.

Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di pasar global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu produk lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di pasar global, terutama dalam menghadapi produk serupa dari negara lain.

IG juga dinilai memberikan keuntungan ekonomi bagi komunitas lokal. “IG mendorong pelestarian metode tradisional yang melibatkan petani, pengrajin, dan pelaku usaha yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat dalam produksi produk IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih tinggi karena terdapat nilai tambah pada produk IG yang terdaftar,“ tuturnya.

Hal penting lain adalah IG mampu menarik investasi dan pariwisata. Produk IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner dan budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih dekat produk khas suatu daerah dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan produk menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan investasi di sektor pariwisata dan pengembangan daerah.

Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas daerah memiliki peluang lebih besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang saat ini sudah dikenal luas di pasar internasional.

IG juga mampu memberdayakan UMKM dan petani lokal. Sebagian besar produk IG dihasilkan oleh usaha kecil dan menengah, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka peluang pasar yang lebih besar bagi UMKM, memperkuat kontribusinya terhadap ekonomi nasional.

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |