Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, Agustin Widyawati, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (16/9/2026).
Dengan suara bergetar dan sambil menangis, Agustin membantah telah melakukan penipuan maupun menawarkan produk investasi OSO Securitas secara langsung kepada pelapor, Salim.
Sebaliknya, Agustin mengaku dirinya juga menjadi korban dari persoalan gagal bayar yang terjadi di perusahaan tersebut. Ia menyebut kerugian yang dialami dirinya bersama suami dan keluarga mencapai puluhan miliar rupiah.
Pledoi tersebut diberi judul “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Peace to Achieve Goal Vision”. Dalam pembelaannya, Agustin menguraikan perjalanan kariernya di sektor keuangan dan pasar modal yang disebut telah dijalaninya selama 32 tahun.
Ia menjelaskan, keterlibatannya di OSO Securitas hanya sebagai Marketing Freelance (MFL). Menurut Agustin, posisi tersebut tidak didasarkan pada kontrak khusus maupun target sebagaimana pekerja tetap perusahaan.
Agustin juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya telah memperdaya Salim. Ia mengatakan pertemuannya dengan Salim berlangsung dalam forum terbatas yang diikuti para MFL dan bukan dalam rangka menawarkan produk investasi.
«“Saya tidak pernah menawarkan produk apa pun termasuk OSO Securitas ke Pak Salim. Pak Salim sendiri yang mencari informasi (profiling), memutuskan berinvestasi, dan menerima komisi sendiri. Namun, mengapa saya yang dijadikan kambing hitam?” ujar Agustin dalam pledoinya.»
Mengaku Turut Rugi Rp50 Miliar
Dalam pembelaannya, Agustin mengungkapkan bahwa dirinya, suami, dan keluarga besarnya juga turut menempatkan dana di perusahaan tersebut dengan nilai yang menurutnya mencapai sekitar Rp50 miliar.
Dana tersebut, kata dia, merupakan hasil tabungan dan kerja keras selama puluhan tahun. Akibat persoalan gagal bayar, Agustin mengaku tabungan yang dikumpulkannya selama sekitar 30 tahun ikut terdampak.
Agustin kemudian menyoroti tuntutan JPU yang menurutnya belum mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.
Salah satunya terkait pembayaran atau angsuran sebesar Rp1,9 miliar. Menurut Agustin, nilai tersebut semestinya diperhitungkan dalam menentukan jumlah kerugian yang dibebankan kepadanya, yang dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp5 miliar.
Ia juga mempertanyakan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Agustin menilai dirinya sebagai agen atau MFL justru harus berhadapan dengan proses pidana, sementara persoalan yang lebih luas terkait korporasi menurutnya belum sepenuhnya tersentuh.
Dampak Perkara terhadap Keluarga
Dalam pledoinya, Agustin turut mengungkapkan dampak perkara tersebut terhadap kehidupan keluarganya.
Ia mengaku proses hukum dan pemberitaan mengenai dirinya telah memengaruhi reputasi serta kondisi keluarganya. Menurut Agustin, pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta telah menimbulkan tekanan bagi keluarga, termasuk trauma yang dialami anak-anaknya.
Di bagian akhir pembelaannya, Agustin meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang menurutnya telah terungkap selama persidangan.
Dengan penuh harap, ia memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan JPU.
«“Saya memohon dengan segala kerendahan hati kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari semua tuntutan JPU. Saya percaya Majelis Hakim adalah wakil Tuhan di dunia yang akan memberikan keadilan,” kata Agustin.»
Pledoi tersebut, menurut Agustin, ditulis langsung olehnya selama menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Porong.
Pembelaan Agustin selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan. Majelis Hakim akan mempertimbangkan pledoi bersama dakwaan, tuntutan JPU, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Tok
Jumlah Pengunjung 80

6 hours ago
7

















































